peraturan:sdp:1638pj.521996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 Juli 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1638/PJ.52/1996
TENTANG
KEKURANGAN BAYAR PPN IMPOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara 20 Januari 1996 perihal permohonan kompensasi PPN, dengan ini
diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Setelah mempelajari surat Saudara dan meneliti lampiran-lampirannya, pokok permasalahan yang
Saudara ajukan adalah :
a. PT. XYZ adalah perusahaan Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE) sesuai dengan
Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 65/KMK.05/1994 tanggal 5 Maret 1994. Atas hasil
perolehannya PT. XYZ selain melakukan ekspor juga melakukan penyerahan ke dalam
Daerah Pabean Indonesia lainnya dengan memungut PPN dan membuat Faktur Pajak.
b. Dengan surat Nomor S-2968/BE.2/1995 tanggal 6 September 1995, Kepala Biro Pembebasan
Pungutan Negara BAPEKSTA Keuangan memberitahukan bahwa berdasarkan hasil
pemeriksaan Tim Gabungan Departemen Keuangan - BPKP dengan LHP Nomor
Lap.483/STG/P.2405/05/95 tanggal 29 Mei 1995 PT. XYZ mempunyai hutang kekurangan
PPN Impor sebesar Rp560.550.898,- Atas kekurangan bayar PPN impor sebesar
Rp 560.550.898,- tersebut Saudara mengajukan permohonan agar dapat dikompensasi
(dikurangi) dengan Pajak Keluaran yang telah dibayar atas penyerahan ke dalam Daerah
Pabean Indonesia lainnya sebesar Rp 414.522.839,-
c. Permasalahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b tersebut sudah pernah Saudara
ajukan kepada BAPEKSTA Keuangan dan sudah mendapat jawaban bahwa atas permohonan
tersebut tidak dapat dikabulkan sesuai dengan surat Kepala Biro Pembebasan Pungutan
Negara Nomor S-4124/BE.2/1995 tanggal 13 Desember 1995.
2. Sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang PPN 1994, yang dijelaskan lebih lanjut dalam penjelasannya, maka Pajak Masukan
yang telah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak pada waktu perolehan atau impor Barang Kena Pajak
atau Jasa Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungut Pengusaha Kena Pajak
pada waktu menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut, permohonan Saudara atas kekurangan bayar PPN Impor agar dapat
dikompensasikan (dikurangkan) dengan Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud dalam butir 1.b.
tidak dapat dikabulkan, karena mekanisme pengkreditan pajak yang telah dibayar dengan pajak
yang kurang disetor sebagaimana dimaksud dalam butir 2, adalah Pajak Masukan yang telah dibayar
oleh Pengusaha Kena Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungut Pengusaha Kena Pajak
pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, bukan Pajak Keluaran yang telah
dibayar, dikreditkan dengan PPN Impor (yang merupakan Pajak Masukan bagi PT. XYZ yang kurang
disetor.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1638pj.521996.txt · Last modified: by 127.0.0.1