User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1638pj.521996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      11 Juli 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1638/PJ.52/1996

                            TENTANG

                     KEKURANGAN BAYAR PPN IMPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  20 Januari 1996 perihal permohonan kompensasi PPN, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Setelah mempelajari surat Saudara dan meneliti lampiran-lampirannya, pokok permasalahan yang 
    Saudara ajukan adalah :
    a.  PT. XYZ  adalah perusahaan Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE) sesuai dengan   
        Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 65/KMK.05/1994 tanggal 5 Maret 1994. Atas hasil 
        perolehannya PT.  XYZ  selain melakukan ekspor juga melakukan penyerahan ke dalam 
        Daerah Pabean Indonesia lainnya dengan memungut PPN dan membuat Faktur Pajak.

    b.  Dengan surat Nomor S-2968/BE.2/1995 tanggal 6 September 1995, Kepala Biro Pembebasan 
        Pungutan Negara BAPEKSTA Keuangan memberitahukan bahwa berdasarkan hasil 
        pemeriksaan Tim Gabungan Departemen Keuangan - BPKP dengan LHP Nomor 
        Lap.483/STG/P.2405/05/95 tanggal 29 Mei 1995 PT. XYZ  mempunyai hutang kekurangan 
        PPN Impor sebesar Rp560.550.898,- Atas kekurangan bayar PPN impor sebesar 
        Rp 560.550.898,- tersebut Saudara mengajukan permohonan agar dapat dikompensasi 
        (dikurangi) dengan Pajak Keluaran yang telah dibayar atas penyerahan ke dalam Daerah 
        Pabean Indonesia lainnya sebesar Rp 414.522.839,-

    c.  Permasalahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b tersebut sudah pernah Saudara 
        ajukan kepada BAPEKSTA Keuangan dan sudah mendapat jawaban bahwa atas permohonan 
        tersebut tidak dapat dikabulkan sesuai dengan surat Kepala Biro Pembebasan Pungutan 
        Negara Nomor S-4124/BE.2/1995 tanggal 13 Desember 1995.

2.  Sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang PPN 1994, yang dijelaskan lebih lanjut dalam penjelasannya, maka Pajak Masukan 
    yang telah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak pada waktu perolehan atau impor Barang Kena Pajak 
    atau Jasa Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungut Pengusaha Kena Pajak 
    pada waktu menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut, permohonan Saudara atas kekurangan bayar PPN Impor agar dapat 
    dikompensasikan (dikurangkan) dengan Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud dalam butir 1.b. 
    tidak dapat dikabulkan, karena mekanisme pengkreditan pajak yang telah dibayar dengan pajak 
    yang kurang disetor sebagaimana dimaksud dalam butir 2, adalah Pajak Masukan yang telah dibayar 
    oleh Pengusaha Kena Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungut Pengusaha Kena Pajak 
    pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, bukan Pajak Keluaran yang telah 
    dibayar, dikreditkan dengan PPN Impor (yang merupakan Pajak Masukan bagi PT. XYZ yang kurang 
    disetor.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1638pj.521996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1