peraturan:sdp:1638pj.521996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Juli 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1638/PJ.52/1996 TENTANG KEKURANGAN BAYAR PPN IMPOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara 20 Januari 1996 perihal permohonan kompensasi PPN, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Setelah mempelajari surat Saudara dan meneliti lampiran-lampirannya, pokok permasalahan yang Saudara ajukan adalah : a. PT. XYZ adalah perusahaan Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE) sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 65/KMK.05/1994 tanggal 5 Maret 1994. Atas hasil perolehannya PT. XYZ selain melakukan ekspor juga melakukan penyerahan ke dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya dengan memungut PPN dan membuat Faktur Pajak. b. Dengan surat Nomor S-2968/BE.2/1995 tanggal 6 September 1995, Kepala Biro Pembebasan Pungutan Negara BAPEKSTA Keuangan memberitahukan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Gabungan Departemen Keuangan - BPKP dengan LHP Nomor Lap.483/STG/P.2405/05/95 tanggal 29 Mei 1995 PT. XYZ mempunyai hutang kekurangan PPN Impor sebesar Rp560.550.898,- Atas kekurangan bayar PPN impor sebesar Rp 560.550.898,- tersebut Saudara mengajukan permohonan agar dapat dikompensasi (dikurangi) dengan Pajak Keluaran yang telah dibayar atas penyerahan ke dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya sebesar Rp 414.522.839,- c. Permasalahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b tersebut sudah pernah Saudara ajukan kepada BAPEKSTA Keuangan dan sudah mendapat jawaban bahwa atas permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan sesuai dengan surat Kepala Biro Pembebasan Pungutan Negara Nomor S-4124/BE.2/1995 tanggal 13 Desember 1995. 2. Sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang PPN 1994, yang dijelaskan lebih lanjut dalam penjelasannya, maka Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak pada waktu perolehan atau impor Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungut Pengusaha Kena Pajak pada waktu menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut, permohonan Saudara atas kekurangan bayar PPN Impor agar dapat dikompensasikan (dikurangkan) dengan Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud dalam butir 1.b. tidak dapat dikabulkan, karena mekanisme pengkreditan pajak yang telah dibayar dengan pajak yang kurang disetor sebagaimana dimaksud dalam butir 2, adalah Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungut Pengusaha Kena Pajak pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, bukan Pajak Keluaran yang telah dibayar, dikreditkan dengan PPN Impor (yang merupakan Pajak Masukan bagi PT. XYZ yang kurang disetor. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1638pj.521996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1