peraturan:sdp:1637pj.511994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Juli 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1637/PJ.51/1994 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN KASET LAGU-LAGU QASIDAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 20 Juni 1994 perihal pita cukai kaset, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 193/KMK.01/1985 sticker Pajak Pertambahan Nilai 1984 merupakan bukti pemungutan dan pelunasan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang (Pajak Keluaran) atas penyerahan pita rekaman suara (kaset isi) oleh Pengusaha Kena Pajak (industri rekaman suara/kaset). Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan tersebut, setiap pita rekaman suara atau kaset isi yang beredar wajib dibubuhi sticker Pajak Pertambahan Nilai 1994. 2. Berdasarkan butir 1 di atas dan mengingat tidak ada pengecualian tidak ada pengecualian untuk ketentuan tersebut, maka permohonan Saudara untuk melunasi PPN yang terutang atas penyerahan kaset lagu-lagu qasidah dari produsen kaset rekaman kepada Pertamina tanpa menggunakan sticker pita kaset, dengan sangat menyesal tidak dapat kami kabulkan. Dengan demikian, pelunasan PPN atas penyerahan kaset rekaman lagu-lagu qasidah dari produsen kepada Pertamina tetap menggunakan sticker lunas PPN. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1637pj.511994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1