User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1637pj.511994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      12 Juli 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1637/PJ.51/1994

                            TENTANG

                   PPN ATAS PENYERAHAN KASET LAGU-LAGU QASIDAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 20 Juni 1994 perihal pita cukai kaset, dengan ini 
diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 193/KMK.01/1985 sticker Pajak 
    Pertambahan Nilai 1984 merupakan bukti pemungutan dan pelunasan Pajak Pertambahan Nilai yang 
    terutang (Pajak Keluaran) atas penyerahan pita rekaman suara (kaset isi) oleh Pengusaha Kena Pajak 
    (industri rekaman suara/kaset).
    Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan tersebut, setiap pita rekaman suara atau kaset isi 
    yang beredar wajib dibubuhi sticker Pajak Pertambahan Nilai 1994.

2.  Berdasarkan butir 1 di atas dan mengingat tidak ada pengecualian tidak ada pengecualian untuk 
    ketentuan tersebut, maka permohonan Saudara untuk melunasi PPN yang terutang atas penyerahan 
    kaset lagu-lagu qasidah dari produsen kaset rekaman kepada Pertamina tanpa menggunakan sticker 
    pita kaset, dengan sangat menyesal tidak dapat kami kabulkan.
    Dengan demikian, pelunasan PPN atas penyerahan kaset rekaman lagu-lagu qasidah dari produsen 
    kepada Pertamina tetap menggunakan sticker lunas PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1637pj.511994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1