User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1636pj.5321997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     13 Juni 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1636/PJ.532/1997

                            TENTANG

             PERLAKUAN PPN TERHADAP USAHA DIBIDANG JASA PENDIDIKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 19 Mei 1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf a dan huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana 
    telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, atas penyerahan Barang Kena Pajak dan 
    Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha dikenakan Pajak 
    Pertambahan Nilai.

2.  Berdasarkan Pasal 4A Undang-undang tersebut pada butir 1 di atas jo. Pasal 3 dan Pasal 9 Peraturan 
    Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, ditentukan jenis-jenis barang dan jenis-jenis jasa yang tidak 
    dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Memperhatikan permasalahan Saudara serta berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2 
    di atas,    diberikan penegasan sebagai berikut :
    3.1.    Penyerahan jasa dibidang pendidikan oleh Jakarta International Korean School kepada pihak 
        lain tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    3.2.    Namun atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak oleh 
        Pengusaha Kena Pajak kepada Jakarta International Korean School tetap terutang Pajak 
        Pertambahan Nilai.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/1636pj.5321997.txt · Last modified: 2023/02/05 21:06 by 127.0.0.1