User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1636pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                16 Agustus 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1636/PJ.51/1995

                            TENTANG

                 PENGENAAN PPN ATAS TELOR TETAS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat PT. XYZ Nomor : XXX tanggal 31 Juli 1995 perihal tersebut pada pokok surat di 
atas, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo. Pasal 5 angka 1 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 50 
    Tahun 1994, maka hasil pembibitan dan budidaya ternak unggas seperti ayam, itik, burung puyuh, 
    burung merpati, kalkun, entok, dan sejenisnya, serta telur yang dihasilkannya adalah barang yang 
    tidak dikenakan PPN.

2.  Sehubungan dengan ketentuan di atas, maka pencantuman tarif 10% (sepuluh persen) pada kolom 
    PPN/VAT Buku Tarif Bea Masuk Indonesia 1995 nomor kode HS.0407.00.100 dan 0407.00.200 agar 
    ditiadakan. Dengan demikian atas impor telur untuk ditetaskan dan telur untuk tidak ditetaskan tidak 
    dikenakan PPN.

Demikian untuk Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/1636pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:01 by 127.0.0.1