peraturan:sdp:1636pj.511995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Agustus 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1636/PJ.51/1995 TENTANG PENGENAAN PPN ATAS TELOR TETAS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat PT. XYZ Nomor : XXX tanggal 31 Juli 1995 perihal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo. Pasal 5 angka 1 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, maka hasil pembibitan dan budidaya ternak unggas seperti ayam, itik, burung puyuh, burung merpati, kalkun, entok, dan sejenisnya, serta telur yang dihasilkannya adalah barang yang tidak dikenakan PPN. 2. Sehubungan dengan ketentuan di atas, maka pencantuman tarif 10% (sepuluh persen) pada kolom PPN/VAT Buku Tarif Bea Masuk Indonesia 1995 nomor kode HS.0407.00.100 dan 0407.00.200 agar ditiadakan. Dengan demikian atas impor telur untuk ditetaskan dan telur untuk tidak ditetaskan tidak dikenakan PPN. Demikian untuk Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/1636pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:01 by 127.0.0.1