peraturan:sdp:1632pj.5321997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Juni 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1632/PJ.532/1997 TENTANG SSP PPN JASA LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 1 Mei 1997 hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa XYZ Engineering Group Pty. Ltd. yang merupakan Bentuk Usaha Tetap (BUT), mengajukan permohonan pembetulan Surat Setoran Pajak (SSP) atas pembayaran PPN jasa luar negeri untuk dan atas nama : XYZ Mining & Industrial Consultants Pty. - Australia Rp 4.640.600,00 ABC & Associates Pty. Ltd. - Australia Rp 2.784.360,00 ______________ Total yang telah disetor dengan menggunakan SSP Rp 7.424.960,00 Disamping itu XYZ Engineering Group Pty. Ltd. juga mengajukan permohonan agar PPN yang telah disetor di atas, dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan (SSP tersebut dapat digunakan sebagai pengganti Faktur Pajak). 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf u Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, yang dimaksud dengan Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak. 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf e Undang-undang tersebut di atas, PPN dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. 4. Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (6) Undang-undang tersebut di atas jis. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.52/1995 tanggal 26 Januari 1995 (SERI PPN 2-95), SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar, sepanjang sekurang-kurangnya memuat identitas yang berwenang menerbitkan/membuat SSP serta jumlah pajak yang terutang. 5. Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-undang tersebut di atas, Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama. 6. Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (9) Undang-undang tersebut di atas, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya selambat-lambatnya pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. 7. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 sampai 6 serta memperhatikan butir 1 di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 7.1. Untuk membetulkan SSP tersebut di pada butir 1 di atas, XYZ Engineering Group Pty.Ltd. dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan kepada KPP Badora. 7.2. SSP atas pembayaran jasa luar negeri tersebut dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar sepanjang memenuhi ketentuan pada butir 4 di atas. 7.3. PPN atas jasa luar negeri yang telah dibayar oleh XYZ Engineering Group Pty.Ltd. tersebut dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada butir 5 atau butir 6 di atas, sepanjang memenuhi ketentuan mengenai waktu penerbitan dan pengkreditannya. Demikian agar Saudara maklum A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1632pj.5321997.txt · Last modified: 2023/02/05 19:54 by 127.0.0.1