User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1632pj.511996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      11 Juli 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1632/PJ.51/1996

                            TENTANG

         PPn BM ATAS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIGUNAKAN UNTUK ANGKUTAN BARANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 18 Juni 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dasar pengecualian pengenaan PPn BM atas kendaraan bermotor untuk angkutan barang adalah 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995 jo Surat Edaran Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995.

2.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 ditegaskan bahwa yang 
    dimaksud dengan angkutan umum yaitu kendaraan bermotor yang digunakan untuk kegiatan 
    pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran selain 
    dengan cara persewaan baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang menggunakan plat 
    dasar nomor polisi dengan warna kuning. Dengan demikian pengertian kendaraan angkutan umum 
    tersebut termasuk juga kendaraan bermotor jenis van dan pick up untuk angkutan barang. Ketentuan 
    tersebut mulai berlaku sejak diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272/KMK.04/1995 
    yaitu tanggal 28 Juni 1995.Melalui surat kami Nomor S-1165/PJ.51/1996 tanggal 17 Mei 1996 juga 
    ditegaskan bahwa :
    a.  Kendaraan bermotor jenis van dan pick up yang digunakan untuk angkutan barang yang 
        penyerahannya dilakukan pada atau setelah tanggal 28 Juni 1995 PPn BM yang dibayar 
        dapat direstitusi apabila kendaraan tersebut menggunakan plat dasar nomor polisi dengan 
        warna kuning.
    b.  Permohonan restitusi PPn BM yang diajukan setelah berlakunya Surat Edaran Nomor 
        SE-51/PJ.51/1995 untuk kendaraan angkutan barang yang menggunakan plat dasar nomor 
        polisi warna hitam masih dapat diproses sepanjang penyerahan kendaraan tersebut 
        dilakukan sebelum tanggal 28 Juni 1995 dan permohonan tersebut belum lewat waktu 
        12 bulan terhitung dari saat penyerahan kendaraan.

3.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan 
    barang dengan menggunakan plat dasar polisi warna hitam yang perolehannya pada atau setelah 
    tanggal 28 Juni 1995, PPn BM yang telah dibayar tetap tidak dapat dikembalikan (direstitusi).

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1632pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1