peraturan:sdp:1632pj.511996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Juli 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1632/PJ.51/1996 TENTANG PPn BM ATAS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIGUNAKAN UNTUK ANGKUTAN BARANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 18 Juni 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dasar pengecualian pengenaan PPn BM atas kendaraan bermotor untuk angkutan barang adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995. 2. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan angkutan umum yaitu kendaraan bermotor yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran selain dengan cara persewaan baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning. Dengan demikian pengertian kendaraan angkutan umum tersebut termasuk juga kendaraan bermotor jenis van dan pick up untuk angkutan barang. Ketentuan tersebut mulai berlaku sejak diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272/KMK.04/1995 yaitu tanggal 28 Juni 1995.Melalui surat kami Nomor S-1165/PJ.51/1996 tanggal 17 Mei 1996 juga ditegaskan bahwa : a. Kendaraan bermotor jenis van dan pick up yang digunakan untuk angkutan barang yang penyerahannya dilakukan pada atau setelah tanggal 28 Juni 1995 PPn BM yang dibayar dapat direstitusi apabila kendaraan tersebut menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning. b. Permohonan restitusi PPn BM yang diajukan setelah berlakunya Surat Edaran Nomor SE-51/PJ.51/1995 untuk kendaraan angkutan barang yang menggunakan plat dasar nomor polisi warna hitam masih dapat diproses sepanjang penyerahan kendaraan tersebut dilakukan sebelum tanggal 28 Juni 1995 dan permohonan tersebut belum lewat waktu 12 bulan terhitung dari saat penyerahan kendaraan. 3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang dengan menggunakan plat dasar polisi warna hitam yang perolehannya pada atau setelah tanggal 28 Juni 1995, PPn BM yang telah dibayar tetap tidak dapat dikembalikan (direstitusi). Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1632pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1