peraturan:sdp:1630pj.5321997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Juni 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1630/PJ.532/1997 TENTANG PENAGIHAN ATAS PENUNDAAN PPN YANG TELAH JATUH TEMPO DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Senen tanggal 25 April 1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Surat Keterangan Penundaan Pembayaran PPN Nomor : KET-1273/PJ.51/1992 tanggal 15 Juli 1992 besarnya PPN yang ditunda Rp. 66.646.684,- dan Nomor : KET-2763/PJ.53/1994 tanggal 5 Nopember 1994 besarnya PPN ditunda Rp 214.226.160,- yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas impor kendaraan bermotor sedan yang dipergunakan dalam usaha pertaksian yang dilakukan untuk PT XYZ pada tahun 1991 dan tahun 1993 diberikan fasilitas penundaan pembayaran PPN dan telah jatuh tempo. 2. Dengan dasar Surat Keterangan Penundaan Pembayaran PPN tersebut di atas, Kepala KPP menagih hutang PPN tersebut dengan menerbitkan SKPKB PPN Nomor 00010/207/96/023/97 tanggal 27 Maret 1997 dan Nomor 00001/207/997/023/97 tanggal 27 Maret 1997. 3. Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Presiden RI Nomor 74 TAHUN 1995 jo. Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 508/KMK.01/1995 tanggal 9 Nopember 1995, pemegang merk atau importir yang melakukan impor komponen untuk perakitan atau pembuatan kendaraan bermotor sedan dan/atau melakukan impor kendaraan bermotor sedan yang dipergunakan dalam usaha pertaksian diberikan pembebasan seluruhnya bea masuk PPN serta PPn BM yang terutang ditanggung oleh Pemerintah. 4. Menunjuk Pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, ditetapkan bahwa keputusan tersebut berlaku pada tanggal 9 Nopember 1995. 5. Dengan memperhatikan pada 1 sampai dengan butir 4, dengan ini diberikan penjelasan bahwa atas fasilitas penundaan pembayaran PPN yang diberikan kepada PT XYZ yang telah berakhir masa penundaannya tidak dapat diberikan lagi fasilitas PPN ditanggung oleh Pemerintah, oleh karena itu tindakan yang dilakukan oleh Kepala KPP Jakarta Senen telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan selanjutnya kepada PT XYZ agar segera melunasi hutang penundaan pembayaran PPN yang telah jatuh tempo tersebut paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya sejak berakhirnya masa penundaan. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1630pj.5321997.txt · Last modified: 2023/02/05 21:07 by 127.0.0.1