User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1630pj.511996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        9 Juli 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1630/PJ.51/1996

                            TENTANG

                  PERMOHONAN PEMBEBASAN PPn BM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 29 April 1996 perihal permohonan Surat Keterangan Bebas 
PPn BM, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 jo. Pasal 3 ayat (1) Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan 
    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor 
    Barang Kena Pajak (BKP), pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean, penyerahan 
    BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang 
    seluruh dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut.

2.  Oleh karena itu atas pengadaan kendaraan bermotor roda 4 (empat) berupa 3 unit Minibus Toyota 
    Kijang Short Standar KF42RV-KRGA dan 5 unit Pick up Toyota Kijang Long Standar KF52RV-KR untuk 
    kegiatan Proyek Peningkatan Kesehatan Lingkungan dan Pemukiman berdasarkan Surat Perjanjian 
    Jual Beli Nomor 815/Q.73.4.4/P.PKLP/IV/1996 tanggal 10 April 1996, yang dananya berasal dari Loan 
    OECF INP 18 sesuai dengan DIP Suplemen Nomor 072/XXIV/SUPL-SL/1994 tanggal 16 Januari 1995, 
    tidak dipungut PPN/PPn BM.

3.  Tata cara pemberian fasilitas tidak dipungut PPN dan PPn BM tidak memerlukan surat keterangan 
    bebas PPN dan PPn BM, melainkan dengan cara seperti diatur dalam Surat Edaran Bersama Direktur 
    Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. 
    SE-64/A/71/0596, No. SE-32/PJ/1996, No. SE-19/BC/1996 tanggal 13 Mei 1996 yang antara lain 
    mengatur sebagai berikut :
    3.1.    Kontraktor utama menyampaikan tagihan kepada Pimpro disertai Faktur Pajak.
    3.2.    Pimpro mengajukan Aplikasi Penarikan Dana kepada pemberi hibah/pinjaman melalui 
        Direktorat Jenderal Anggaran cq. Direktorat Tata Usaha Anggaran dilampiri Faktur Pajak.
    3.3.    Dirjen Anggaran cq. Direktorat Tata Usaha Anggaran akan memberikan cap pada Faktur 
        Pajak dengan cap Proyek Pemerintah Hibah/Pinjaman Luar Negeri Tidak Dipungut PPN/
        PPn BM PP 42/1995.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1630pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 21:02 by 127.0.0.1