User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1630pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               16 Agustus 1995 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1630/PJ.51/1995

                            TENTANG

             PERMOHONAN PENCABUTAN PENGUSAHA KENA PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 21 Juni 1995 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 4A Undang-undang PPN Nomor 11 tahun 1994 jo. Pasal 3 angka 7 Peraturan 
    Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya diatas 6.600 watt, 
    adalah jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

2.  Dengan memperhatikan kegiatan usaha yang dijalankan PT. XYZ hanya memproduksi listrik yang 
    keseluruhannya dijual ke PT. ABC, dapat kami tegaskan bahwa penyerahan listrik ke PT. ABC 
    bukanlah penyerahan barang kena pajak. Oleh karena itu PT. XYZ tidak perlu meminta dikukuhkan 
    sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Untuk itu Saudara agar menghubungi Kantor Pelayanan Pajak PMA untuk penyelesaian administrasi 
pencabutan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1630pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1