peraturan:sdp:1630pj.511995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Agustus 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1630/PJ.51/1995 TENTANG PERMOHONAN PENCABUTAN PENGUSAHA KENA PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 21 Juni 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 4A Undang-undang PPN Nomor 11 tahun 1994 jo. Pasal 3 angka 7 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya diatas 6.600 watt, adalah jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 2. Dengan memperhatikan kegiatan usaha yang dijalankan PT. XYZ hanya memproduksi listrik yang keseluruhannya dijual ke PT. ABC, dapat kami tegaskan bahwa penyerahan listrik ke PT. ABC bukanlah penyerahan barang kena pajak. Oleh karena itu PT. XYZ tidak perlu meminta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Untuk itu Saudara agar menghubungi Kantor Pelayanan Pajak PMA untuk penyelesaian administrasi pencabutan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1630pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1