peraturan:sdp:162pj.4321997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Mei 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 162/PJ.432/1997 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN PENGAKUAN PIUTANG TANPA BUNGA PT. SSK KEPADA ANAK PERUSAHAAN/AFILIASI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 24 Maret 1997 perihal seperti tersebut pada pokok surat, bersama ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 2. Sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pajak kepada Ketua Tim Pengendali Pemeriksaan Tingkat Pusat Nomor : S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992, pinjaman perusahaan tanpa bunga dari pemegang sahamnya dapat dianggap wajar dan tidak perlu dilakukan koreksi apabila dipenuhi ke-empat unsur sebagai berikut : a. Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham pemberi pinjaman itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain. b. Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman kepada perusahaan penerima pinjaman telah disetor seluruhnya. c. Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi. d. Perusahaan penerima pinjaman sedang pengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka sepanjang pinjaman yang diberikan oleh PT. XYZ kepada anak perusahaan/afiliasinya benar-benar tanpa bunga sesuai dengan perjanjiannya dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka bagi penerima pinjaman tidak ada beban bunga dan bagi PT. XYZ tidak ada penghasilan bunga dari pinjaman yang diberikan tersebut. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/162pj.4321997.txt · Last modified: 2023/02/05 05:00 by 127.0.0.1