User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:162pj.4321997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       1 Mei 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 162/PJ.432/1997

                            TENTANG

              PERMOHONAN PENEGASAN PENGAKUAN PIUTANG TANPA BUNGA 
                   PT. SSK KEPADA ANAK PERUSAHAAN/AFILIASI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 24 Maret 1997 perihal seperti tersebut pada pokok surat, bersama 
ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, Direktur Jenderal Pajak berwenang 
    menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal 
    untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan 
    istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-undang 
    Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 
    1994

2.  Sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pajak kepada Ketua Tim Pengendali Pemeriksaan Tingkat Pusat 
    Nomor : S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992, pinjaman perusahaan tanpa bunga dari pemegang 
    sahamnya dapat dianggap wajar dan tidak perlu dilakukan koreksi apabila dipenuhi ke-empat unsur 
    sebagai berikut :
    a.  Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham pemberi pinjaman itu sendiri dan 
        bukan berasal dari pihak lain.
    b.  Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman kepada perusahaan 
        penerima pinjaman telah disetor seluruhnya.
    c.  Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi.
    d.  Perusahaan penerima pinjaman sedang pengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan 
        usahanya.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka sepanjang pinjaman yang diberikan oleh PT. XYZ kepada 
    anak perusahaan/afiliasinya benar-benar tanpa bunga sesuai dengan perjanjiannya dan memenuhi 
    persyaratan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka bagi penerima pinjaman tidak ada 
    beban bunga dan bagi PT. XYZ tidak ada penghasilan bunga dari pinjaman yang diberikan tersebut.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/162pj.4321997.txt · Last modified: 2023/02/05 05:00 by 127.0.0.1