User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:162pj.331999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      25 Mei 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 162/PJ.33/1999

                            TENTANG

            PENGAWASAN ATAS WAJIB PAJAK YANG MENDAPAT FASILITAS PPh DITANGGUNG PEMERINTAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagaimana Saudara telah mengetahui, berdasarkan Keppres Nomor 38 TAHUN 1997 telah ditetapkan 6 
perusahaan yang memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah (PPh DTP) yaitu PT XYZ, 
PT ABC Co, PT PQR, PT STU, PT DEF, dan PT  GHI, dengan jangka waktu fasilitas antara 5 sampai dengan 
10 tahun. Dengan Fasilitas PPh DTP tersebut maka keenam perusahaan tersebut tidak wajib membayar PPh 
selama jangka waktu yang ditetapkan dalam Keppres tersebut. Pemberian fasilitas perpajakan tersebut 
ditetapkan sebelum berlakunya Keppres Nomor 7 TAHUN 1999 tentang kriteria penilaian pemberian fasilitas 
perpajakan di bidang usaha industri tertentu sehingga tidak jelas kriteria-kriteria yang digunakan dalam 
pemberian fasilitas PPh DTP kepada keenam perusahaan tersebut. Selain itu juga tidak jelas sejak kapan 
mulai berlakunya fasilitas tersebut dan bagaimana sanksinya apabila perusahaan tersebut tidak kunjung 
merealisir kegiatan industrinya.

Sebagaimana telah kami sampaikan dalam surat kami Nomor : S-143/PJ.311/1998 tanggal 3 Juli 1998 perihal 
Kriteria Industri Tertentu yang Dimaksud PP Nomor 45 TAHUN 1996 dan Nomor : S-237/PJ.31/1998 tanggal 
1 Oktober 1998 perihal Pendapat atas Rancangan Keppres tentang Kriteria Penilaian Pemberian Fasilitas 
Perpajakan di Bidang Usaha Industri Tertentu (copy terlampir), saat itu kami sudah mengingatkan bahwa perlu 
ditetapkan kriteria-kriteria atau batasan-batasan yang jelas sebagai pedoman dalam menetapkan perusahaan-
perusahaan yang akan diberikan fasilitas PPh DTP tersebut.

Dengan ditetapkannya Keppres Nomor 7 TAHUN 1999 tentang kriteria penilaian pemberian fasilitas perpajakan 
di bidang usaha industri tertentu maka secara jelas diatur mengenai jenis usaha-usaha industri yang dapat 
diberikan fasilitas PPh DTP. Dengan demikian setelah berlakunya Keppres Nomor 7 TAHUN 1999 tersebut 
terdapat kepastian mengenai sektor/bidang industri dimaksud sehingga pemberian fasilitas PPh DTP tersebut 
dapat sesuai dengan tujuan dan fungsinya sebagai kunci strategis dalam pembangunan industri sebagaimana 
dijelaskan dalam penjelasan umum PP Nomor 45 Tahun 1999. 

Namun demikian kiranya perlu dipertimbangkan pula mengenai batasan-batasan yang dapat dipakai dalam 
rangka pengawasan atas perusahaan-perusahaan yang telah diberikan fasilitas PPh DTP tersebut mengingat 
bahwa pemberian fasilitas tersebut pada hemat kami harus diawasi agar sesuai dengan maksud dan tujuan 
pemberian fasilitas dimaksud. Dapat diinformasikan bahwa dari 6 perusahaan yang telah diberikan fasilitas 
PPh DTP tersebut ternyata ada yang sampai saat ini belum melakukan kegiatan sama sekali dan berdasarkan 
informasi justru telah mengalihkan investasinya ke negara lain. Demikian pula terdapat di antaranya yang 
telah mengalihkan barang modalnya kepada pihak lain.

Apabila dimaksudkan untuk tetap melaksanakan pemberian fasilitas PPh DTP berdasarkan Keppres Nomor 38 
Tahun 1997 tersebut maka perlu ditetapkan batasan-batasan yang jelas sehingga dalam pengawasannya dapat 
dipakai sebagai landasan/pedoman untuk menetapkan sesuai atau tidak sesuainya tindak lanjut yang 
dilakukan oleh perusahaan yang telah diberikan fasilitas PPh DTP tersebut. Untuk itu kami mengusulkan 
sebagai berikut :

1.  Pengertian "Perusahaan yang baru didirikan" adalah perusahaan yang didirikan khusus untuk investasi 
    tertentu sesuai dengan jenis usaha industri sebagaimana ditetapkan dalam Keppres Nomor 7 Tahun 
    1999. Kami sependapat dengan pendapat bahwa tanggal akte pendirian perusahaan bukan merupakan 
    batasan mutlak dalam penetapan sebagai perusahaan baru dimaksud karena umumnya terdapat 
    tenggang waktu antara tanggal akte pendirian dengan tanggal pengesahan sebagai badan hukum oleh 
    instansi yang berwenang.

    Yang terpenting adalah pada saat pengajuan permohonan PPh DTP, Wajib Pajak tersebut belum 
    melakukan investasi (masih dalam persiapan investasi). Apabila Wajib Pajak tersebut telah selesai 
    melakukan investasi, maka akan kesulitan menentukan saat mulai PPh DTP.

2.  Perusahaan yang telah mendapat fasilitas PPh DTP dan kemudian melakukan penggabungan, 
    peleburan, atau pemekaran usaha, maka perusahaan hasil penggabungan, peleburan, atau 
    pemekaran usaha tersebut tidak otomatis berhak menikmati fasilitas PPh DTP tersebut.

3.  Bagi perusahaan yang telah mendapat fasilitas PPh DTP yang kemudian memindahkan proyek 
    industrinya ke negara lain, maka fasilitas PPh DTP yang bersangkutan menjadi gugur.

Demikian kami sampaikan sebagai bahan pembahasan.




DIIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sdp/162pj.331999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1