peraturan:sdp:162pj.331999
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Mei 1999 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 162/PJ.33/1999 TENTANG PENGAWASAN ATAS WAJIB PAJAK YANG MENDAPAT FASILITAS PPh DITANGGUNG PEMERINTAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sebagaimana Saudara telah mengetahui, berdasarkan Keppres Nomor 38 TAHUN 1997 telah ditetapkan 6 perusahaan yang memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah (PPh DTP) yaitu PT XYZ, PT ABC Co, PT PQR, PT STU, PT DEF, dan PT GHI, dengan jangka waktu fasilitas antara 5 sampai dengan 10 tahun. Dengan Fasilitas PPh DTP tersebut maka keenam perusahaan tersebut tidak wajib membayar PPh selama jangka waktu yang ditetapkan dalam Keppres tersebut. Pemberian fasilitas perpajakan tersebut ditetapkan sebelum berlakunya Keppres Nomor 7 TAHUN 1999 tentang kriteria penilaian pemberian fasilitas perpajakan di bidang usaha industri tertentu sehingga tidak jelas kriteria-kriteria yang digunakan dalam pemberian fasilitas PPh DTP kepada keenam perusahaan tersebut. Selain itu juga tidak jelas sejak kapan mulai berlakunya fasilitas tersebut dan bagaimana sanksinya apabila perusahaan tersebut tidak kunjung merealisir kegiatan industrinya. Sebagaimana telah kami sampaikan dalam surat kami Nomor : S-143/PJ.311/1998 tanggal 3 Juli 1998 perihal Kriteria Industri Tertentu yang Dimaksud PP Nomor 45 TAHUN 1996 dan Nomor : S-237/PJ.31/1998 tanggal 1 Oktober 1998 perihal Pendapat atas Rancangan Keppres tentang Kriteria Penilaian Pemberian Fasilitas Perpajakan di Bidang Usaha Industri Tertentu (copy terlampir), saat itu kami sudah mengingatkan bahwa perlu ditetapkan kriteria-kriteria atau batasan-batasan yang jelas sebagai pedoman dalam menetapkan perusahaan- perusahaan yang akan diberikan fasilitas PPh DTP tersebut. Dengan ditetapkannya Keppres Nomor 7 TAHUN 1999 tentang kriteria penilaian pemberian fasilitas perpajakan di bidang usaha industri tertentu maka secara jelas diatur mengenai jenis usaha-usaha industri yang dapat diberikan fasilitas PPh DTP. Dengan demikian setelah berlakunya Keppres Nomor 7 TAHUN 1999 tersebut terdapat kepastian mengenai sektor/bidang industri dimaksud sehingga pemberian fasilitas PPh DTP tersebut dapat sesuai dengan tujuan dan fungsinya sebagai kunci strategis dalam pembangunan industri sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan umum PP Nomor 45 Tahun 1999. Namun demikian kiranya perlu dipertimbangkan pula mengenai batasan-batasan yang dapat dipakai dalam rangka pengawasan atas perusahaan-perusahaan yang telah diberikan fasilitas PPh DTP tersebut mengingat bahwa pemberian fasilitas tersebut pada hemat kami harus diawasi agar sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian fasilitas dimaksud. Dapat diinformasikan bahwa dari 6 perusahaan yang telah diberikan fasilitas PPh DTP tersebut ternyata ada yang sampai saat ini belum melakukan kegiatan sama sekali dan berdasarkan informasi justru telah mengalihkan investasinya ke negara lain. Demikian pula terdapat di antaranya yang telah mengalihkan barang modalnya kepada pihak lain. Apabila dimaksudkan untuk tetap melaksanakan pemberian fasilitas PPh DTP berdasarkan Keppres Nomor 38 Tahun 1997 tersebut maka perlu ditetapkan batasan-batasan yang jelas sehingga dalam pengawasannya dapat dipakai sebagai landasan/pedoman untuk menetapkan sesuai atau tidak sesuainya tindak lanjut yang dilakukan oleh perusahaan yang telah diberikan fasilitas PPh DTP tersebut. Untuk itu kami mengusulkan sebagai berikut : 1. Pengertian "Perusahaan yang baru didirikan" adalah perusahaan yang didirikan khusus untuk investasi tertentu sesuai dengan jenis usaha industri sebagaimana ditetapkan dalam Keppres Nomor 7 Tahun 1999. Kami sependapat dengan pendapat bahwa tanggal akte pendirian perusahaan bukan merupakan batasan mutlak dalam penetapan sebagai perusahaan baru dimaksud karena umumnya terdapat tenggang waktu antara tanggal akte pendirian dengan tanggal pengesahan sebagai badan hukum oleh instansi yang berwenang. Yang terpenting adalah pada saat pengajuan permohonan PPh DTP, Wajib Pajak tersebut belum melakukan investasi (masih dalam persiapan investasi). Apabila Wajib Pajak tersebut telah selesai melakukan investasi, maka akan kesulitan menentukan saat mulai PPh DTP. 2. Perusahaan yang telah mendapat fasilitas PPh DTP dan kemudian melakukan penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha, maka perusahaan hasil penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha tersebut tidak otomatis berhak menikmati fasilitas PPh DTP tersebut. 3. Bagi perusahaan yang telah mendapat fasilitas PPh DTP yang kemudian memindahkan proyek industrinya ke negara lain, maka fasilitas PPh DTP yang bersangkutan menjadi gugur. Demikian kami sampaikan sebagai bahan pembahasan. DIIREKTUR JENDERAL, ttd A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sdp/162pj.331999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1