User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:162pj.3121996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                30 Agustus 1996 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 162/PJ.312/1996

                            TENTANG

PERMOHONAN PEMBEBASAN THT SEBELUM TANGGAL 1 JANUARI 1995 DARI PENGENAAN PPh PASAL 21 FINAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 24 Juli 1996 perihal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dikemukakan, bahwa Dana Pensiun Karyawan PT Semen XYZ (Persero) telah 
    melakukan pemotongan PPh Pasal 21 final terhadap karyawan yang memperoleh Tunjangan Hari Tua 
    (THT), sesuai ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 598/KMK.04/1994 sebagaimana telah 
    diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 600/KMK.04/1995 tentang pemotongan Pajak 
    Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan 
    kegiatan tertentu.

2.  Sehubungan dengan mulai berlakunya ketentuan tersebut di atas sejak tanggal 1 Januari 1995, 
    Saudara mengajukan permohonan pembebasan THT yang akan diterima seandainya karyawan 
    berhenti bekerja pada tanggal 31 Desember 1994.

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, diatur bahwa pemotongan, 
    penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau 
    kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang 
    pribadi dalam negeri, wajib dilakukan oleh dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang 
    pensiun dan pembayaran lain dengan nama apapun dalam rangka pensiun.

4.  Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf d jo Pasal 12 Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor : KEP-106/PJ.431/1991 tanggal 14 Maret 1991 tentang Buku Petunjuk Pemotongan Pajak 
    Penghasilan Atas Pembayaran Gaji, Upah, Honorarium dan lain-lain Sehubungan dengan Pekerjaan 
    atau Jasa Pribadi Tahun 1991 dan Selanjutnya, penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 
    adalah uang tebusan pensiun, uang Tabungan Hari Tua, Tunjangan Hari Tua (THT), uang tunggu, 
    uang pesangon dan pembayaran lain yang sejenis. Pemotongan PPh Pasal 21 tersebut dilakukan 
    dengan menerapkan tarif efektif rata-rata.

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami tegaskan bahwa :

    a.  dalam hal pembayaran THT tersebut diterima atau diperoleh oleh karyawan sebelum tanggal 
        1 Januari 1995, maka pemotongan PPh Pasal 21 oleh Dana Pensiun Karyawan PT Semen XYZ, 
        dihitung dengan menerapkan tarif efektif    rata-rata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 
        Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-106/PJ.431/1991 dan bersifat tidak final.

    b.  dalam hal pembayaran THT tersebut diterima atau diperoleh oleh karyawan setelah tanggal 
        31 Desember 1994, maka dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 oleh Dana Pensiun Karyawan 
        PT Semen XYZ (Persero) dan bersifat final, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor : 598/KMK.04/1994 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor : 600/KMK.04/1995.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/162pj.3121996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1