peraturan:sdp:162pj.3121996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Agustus 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 162/PJ.312/1996 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN THT SEBELUM TANGGAL 1 JANUARI 1995 DARI PENGENAAN PPh PASAL 21 FINAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 24 Juli 1996 perihal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dikemukakan, bahwa Dana Pensiun Karyawan PT Semen XYZ (Persero) telah melakukan pemotongan PPh Pasal 21 final terhadap karyawan yang memperoleh Tunjangan Hari Tua (THT), sesuai ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 598/KMK.04/1994 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 600/KMK.04/1995 tentang pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan tertentu. 2. Sehubungan dengan mulai berlakunya ketentuan tersebut di atas sejak tanggal 1 Januari 1995, Saudara mengajukan permohonan pembebasan THT yang akan diterima seandainya karyawan berhenti bekerja pada tanggal 31 Desember 1994. 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, diatur bahwa pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, wajib dilakukan oleh dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apapun dalam rangka pensiun. 4. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf d jo Pasal 12 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-106/PJ.431/1991 tanggal 14 Maret 1991 tentang Buku Petunjuk Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Pembayaran Gaji, Upah, Honorarium dan lain-lain Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa Pribadi Tahun 1991 dan Selanjutnya, penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 adalah uang tebusan pensiun, uang Tabungan Hari Tua, Tunjangan Hari Tua (THT), uang tunggu, uang pesangon dan pembayaran lain yang sejenis. Pemotongan PPh Pasal 21 tersebut dilakukan dengan menerapkan tarif efektif rata-rata. 5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami tegaskan bahwa : a. dalam hal pembayaran THT tersebut diterima atau diperoleh oleh karyawan sebelum tanggal 1 Januari 1995, maka pemotongan PPh Pasal 21 oleh Dana Pensiun Karyawan PT Semen XYZ, dihitung dengan menerapkan tarif efektif rata-rata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-106/PJ.431/1991 dan bersifat tidak final. b. dalam hal pembayaran THT tersebut diterima atau diperoleh oleh karyawan setelah tanggal 31 Desember 1994, maka dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 oleh Dana Pensiun Karyawan PT Semen XYZ (Persero) dan bersifat final, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 598/KMK.04/1994 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 600/KMK.04/1995. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/162pj.3121996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1