User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1626pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               15 Agustus 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1626/PJ.51/1995

                            TENTANG

          PPn BM KENDARAAN BERMOTOR UNTUK ANGKUTAN UMUM YANG TIDAK DALAM TRAYEK 
                  DENGAN PLAT DASAR WARNA HITAM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 Juni 1995, perihal permohonan pembebasan PPn BM 
bagi kendaraan mobil penumpang umum, dengan ini kami beritahukan bahwa sesuai dengan surat kami Nomor 
S-625/PJ.51/1995 tanggal 28 April 1995, atas kendaraan angkutan umum tidak dalam trayek dengan memakai 
plat dasar warna hitam tetap terutang PPn BM yang telah dibayar tidak dapat direstitusi. Sesuai dengan butir 
6.1.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.51/1995 tanggal 21 Maret 1995, kendaraan 
umum yang dikecualikan dari pengenaan PPn BM adalah kendaraan angkutan umum dalam trayek dan 
kendaraan angkutan umum tidak dalam trayek sepanjang menggunakan plat dasar warna kuning.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1626pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1