peraturan:sdp:1626pj.511995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Agustus 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1626/PJ.51/1995 TENTANG PPn BM KENDARAAN BERMOTOR UNTUK ANGKUTAN UMUM YANG TIDAK DALAM TRAYEK DENGAN PLAT DASAR WARNA HITAM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 Juni 1995, perihal permohonan pembebasan PPn BM bagi kendaraan mobil penumpang umum, dengan ini kami beritahukan bahwa sesuai dengan surat kami Nomor S-625/PJ.51/1995 tanggal 28 April 1995, atas kendaraan angkutan umum tidak dalam trayek dengan memakai plat dasar warna hitam tetap terutang PPn BM yang telah dibayar tidak dapat direstitusi. Sesuai dengan butir 6.1.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.51/1995 tanggal 21 Maret 1995, kendaraan umum yang dikecualikan dari pengenaan PPn BM adalah kendaraan angkutan umum dalam trayek dan kendaraan angkutan umum tidak dalam trayek sepanjang menggunakan plat dasar warna kuning. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1626pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1