peraturan:sdp:161pj.531996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Januari 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 161/PJ.53/1996 TENTANG PPN ATAS JASA KONTRAKTOR DI KAWASAN BERIKAT NUSANTARA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor --- tanggal 27 Desember 1995 perihal pemungutan PPN, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Keputusan Presiden No. 96 TAHUN 1993, Keputusan Menteri Keuangan No. 854/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993 jo. No. 293/KMK.01/1994 tanggal 27 Juni 1994, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-39/PJ.52/1993 tanggal 20 Desember 1993, maka Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) tidak dipungut yaitu : a. atas pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) dari daerah pabean Indonesia lainnya ke kawasan berikat untuk diolah lebih lanjut; b. atas impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi dalam Kawasan Berikat; c. atas pengeluaran BKP dari Kawasan Berikat dengan tujuan dimasukkan ke EPTE atau Kawasan Berikat lainnya, sepanjang barang tersebut untuk diolah lebih lanjut. 2. Sesuai dengan surat Menteri Keuangan RI No. S-717/KMK.04/1995 tanggal 5 Desember 1995 butir 5 huruf b, bahwa atas penyerahan Jasa Kena Pajak di Kawasan Berikat Nusantara tidak termasuk penyerahan yang mendapat fasilitas/kemudahan. 3. Dengan demikian, PPN yang dipungut oleh pihak pemberi jasa (pihak kedua dalam surat Saudara) sudah sesuai dengan ketentuan, karena jasa pembangunan pabrik (penambahan/perluasan bangunan pabrik) merupakan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN, meskipun dilakukan di Kawasan Berikat Nusantara. 4. Pajak Masukan yang dibayar atas penyerahan kontrak pembangunan pabrik dimaksud dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/161pj.531996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1