User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:161pj.531996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 23 Januari 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 161/PJ.53/1996

                            TENTANG

            PPN ATAS JASA KONTRAKTOR DI KAWASAN BERIKAT NUSANTARA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor --- tanggal 27 Desember 1995 perihal pemungutan PPN, dengan
ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Keputusan Presiden No. 96 TAHUN 1993, Keputusan Menteri Keuangan No. 
    854/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993 jo. No. 293/KMK.01/1994 tanggal 27 Juni 1994, dan Surat 
    Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-39/PJ.52/1993 tanggal 20 Desember 1993, maka Pajak 
    Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) tidak dipungut yaitu :
    a.  atas pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) dari daerah pabean Indonesia lainnya ke kawasan 
        berikat untuk diolah lebih lanjut;
    b.  atas impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan 
        produksi dalam Kawasan Berikat;
    c.  atas pengeluaran BKP dari Kawasan Berikat dengan tujuan dimasukkan ke EPTE atau Kawasan 
        Berikat lainnya, sepanjang barang tersebut untuk diolah lebih lanjut.

2.  Sesuai dengan surat Menteri Keuangan RI No. S-717/KMK.04/1995 tanggal 5 Desember 1995 butir 5 
    huruf b, bahwa atas penyerahan Jasa Kena Pajak di Kawasan Berikat Nusantara tidak termasuk 
    penyerahan yang mendapat fasilitas/kemudahan.

3.  Dengan demikian, PPN yang dipungut oleh pihak pemberi jasa (pihak kedua dalam surat Saudara) 
    sudah sesuai dengan ketentuan, karena jasa pembangunan pabrik (penambahan/perluasan bangunan 
    pabrik) merupakan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN, meskipun dilakukan 
    di Kawasan Berikat Nusantara.

4.  Pajak Masukan yang dibayar atas penyerahan kontrak pembangunan pabrik dimaksud dapat 
    dikreditkan dengan Pajak Keluaran.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/161pj.531996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1