User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:161pj.512004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  16 Maret 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 161/PJ.51/2004

                             TENTANG

                             PPnBM ATAS ANTENA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor L261/Bea-Cukai/BFJ/VIII/03 tanggal 20 Agustus 2003 hal
Permohonan Pembebasan PPnBM yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang diteruskan 
kepada kami, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut, secara garis besar disampaikan bahwa :
    a.  PT Masindo Utama Nusantara (PT MAS) adalah perusahaan yang bergerak di bidang
        industri perakitan transmisi telekomunikasi, termasuk design, engineering dan
        kontruksi.
    b.  Penjualan produk PT MAS, yaitu transmisi radio telekomunikasi, umumnya. ditujukan
        kepada perusahaan jasa industri telekomunikasi.
    c.  Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPnBM untuk impor antena.

2.  Lampiran II butir c.2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 39/KMK.03/2003 tentang Perubahan
    Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 Tentang Jenis Barang Kena Pajak 
    Yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang 
    Mewah menetapkan bahwa Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor 
    yang atas penyerahannya dan impornya dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 
    sebesar 20% (dua puluh persen), antara lain berupa antena dan reflektor antena dari segala jenis; 
    selain yang digunakan untuk keperluan penyiaran radio atau televisi, usaha jasa telekomunikasi, dan 
    yang digunakan untuk alat radar, alat radio pembantu navigasi dan alat radio kendali jarak jauh, 
    penerima siaran radio atau televisi dengan nilai impor atau harga jual Rp. 500. 000,- (lima ratus ribu 
    rupiah) atau lebih per set atau per unit, dengan nomor HS ex.8529.10.990.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa sepanjang antena yan  diimpor 
    oleh PT MAS dengan nomor HS ex 8529.10.990 sebagaimana dimaksud pada butir 1 dapat dipastikan 
    merupakan antena dari jenis yang digunakan untuk keperluan usaha jasa telekomunikasi, maka atas 
    impor antena tersebut tidak dikenakan PPnBM.

Demikian agar menjadi maklum.





Direktur Jenderal,
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

Robert Pakpahan
NIP. 060060167


Tembusan :
1   Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan;
3.  Direktur Teknis Kepabeanan;
4.  Kepala Kantor Wilayah IV DJP Jaya I;
5.  Kepala KPP Pasar Minggu;
6.  Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Type C, Soekarno - Hatta.
peraturan/sdp/161pj.512004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1