peraturan:sdp:161pj.512004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Maret 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 161/PJ.51/2004 TENTANG PPnBM ATAS ANTENA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor L261/Bea-Cukai/BFJ/VIII/03 tanggal 20 Agustus 2003 hal Permohonan Pembebasan PPnBM yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang diteruskan kepada kami, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut, secara garis besar disampaikan bahwa : a. PT Masindo Utama Nusantara (PT MAS) adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri perakitan transmisi telekomunikasi, termasuk design, engineering dan kontruksi. b. Penjualan produk PT MAS, yaitu transmisi radio telekomunikasi, umumnya. ditujukan kepada perusahaan jasa industri telekomunikasi. c. Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPnBM untuk impor antena. 2. Lampiran II butir c.2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 39/KMK.03/2003 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menetapkan bahwa Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang atas penyerahannya dan impornya dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen), antara lain berupa antena dan reflektor antena dari segala jenis; selain yang digunakan untuk keperluan penyiaran radio atau televisi, usaha jasa telekomunikasi, dan yang digunakan untuk alat radar, alat radio pembantu navigasi dan alat radio kendali jarak jauh, penerima siaran radio atau televisi dengan nilai impor atau harga jual Rp. 500. 000,- (lima ratus ribu rupiah) atau lebih per set atau per unit, dengan nomor HS ex.8529.10.990. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa sepanjang antena yan diimpor oleh PT MAS dengan nomor HS ex 8529.10.990 sebagaimana dimaksud pada butir 1 dapat dipastikan merupakan antena dari jenis yang digunakan untuk keperluan usaha jasa telekomunikasi, maka atas impor antena tersebut tidak dikenakan PPnBM. Demikian agar menjadi maklum. Direktur Jenderal, Direktur PPN dan PTLL ttd. Robert Pakpahan NIP. 060060167 Tembusan : 1 Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan; 3. Direktur Teknis Kepabeanan; 4. Kepala Kantor Wilayah IV DJP Jaya I; 5. Kepala KPP Pasar Minggu; 6. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Type C, Soekarno - Hatta.
peraturan/sdp/161pj.512004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1