User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:161pj.512003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               17 Februari 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 161/PJ.51/2003

                            TENTANG

                      PERLAKUAN PPN KONTRAK KARYA PT XYZ

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 28 Nopember 2002 hal Permintaan Tanggapan Atas 
Pajak Pertambahan Nilai PT XYZ, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan sebagai berikut:
    a.  KPP Penanaman Modal Asing Tiga telah menetapkan bahwa ekspor emas batangan (gold bar) 
        dari PT XYZ merupakan transaksi yang tidak dikenakan PPN.
    b.  Saudara berpendapat bahwa sesuai dengan Pasal 13 Kontrak Karya PT XYZ, ekspor emas 
        batangan oleh PT XYZ merupakan transaksi yang dikenakan PPN.

2.  Bahwa atas permasalahan yang sama telah pernah diajukan oleh PT XYZ melalui suratnya nomor XXX 
    tanggal 22 Juli 2002 hal Permohonan Konfirmasi Atas Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 
    Menurut Kontrak Karya, dan atas surat tersebut telah diberikan tanggapan melalui surat Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor S-1090/PJ.51/2002 tanggal 24 Oktober 2002 hal Perlakuan PPN Kontrak Karya 
    (terlampir).

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/161pj.512003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:01 by 127.0.0.1