peraturan:sdp:161pj.512003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Februari 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 161/PJ.51/2003 TENTANG PERLAKUAN PPN KONTRAK KARYA PT XYZ DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 28 Nopember 2002 hal Permintaan Tanggapan Atas Pajak Pertambahan Nilai PT XYZ, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan sebagai berikut: a. KPP Penanaman Modal Asing Tiga telah menetapkan bahwa ekspor emas batangan (gold bar) dari PT XYZ merupakan transaksi yang tidak dikenakan PPN. b. Saudara berpendapat bahwa sesuai dengan Pasal 13 Kontrak Karya PT XYZ, ekspor emas batangan oleh PT XYZ merupakan transaksi yang dikenakan PPN. 2. Bahwa atas permasalahan yang sama telah pernah diajukan oleh PT XYZ melalui suratnya nomor XXX tanggal 22 Juli 2002 hal Permohonan Konfirmasi Atas Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Menurut Kontrak Karya, dan atas surat tersebut telah diberikan tanggapan melalui surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1090/PJ.51/2002 tanggal 24 Oktober 2002 hal Perlakuan PPN Kontrak Karya (terlampir). Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/161pj.512003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:01 by 127.0.0.1