User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:161pj.3442006
                  DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                          6 Maret 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 161/PJ.344/2006

                             TENTANG

                   STATUS PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) 
                   DENGAN NEGARA MITRA RUNDING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan penelitian administrasi atas status Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara 
Indonesia dengan negara-negara mitra runding yang sedang kami lakukan, dengan ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut: 

1.  Berdasarkan catatan kami, status P3B antara Pemerintah Republik Indonesia dengan negara-negara 
    mitra runding dapat diklasifikasikan sebagai berikut : 
    a.  Sudah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan tinggal menunggu proses ratifikasi 
        dan atau pertukaran instrumen ratifikasi, yaitu untuk negara : Portugal;
    b.  Sudah ditandatangani oleh wakil Pemerintah Republik Indonesia dengan negara mitra runding 
        yaitu untuk negara : Bangladesh, Croatia, Iran, Myanmar, Zimbabwe dan Suriname; 
    c.  Sudah diparaf oleh wakil Pemerintah Republik Indonesia dengan negara mitra runding yaitu 
        untuk negara : Armenia, Belarus, Cyprus, Kazakhstan, lebanon, maroko, Papua New Guinea, 
        Qatar, senegal dan Turkmenistan. 
    Status dan perkembangan P3B antara Pemerintah Republik Indonesia dengan negara mitra runding 
    tersebut di atas adalah sebagaimana terlampir. 

2.  Berdasarkan catatan kami tersebut, kami meminta bantuan Saudara untuk dapat memberikan 
    informasi mengenai perkembangan P3B antara pemerintah Republik Indonesia dengan negara-negara 
    mitra runding tersebut di atas. 

3.  Selain itu, kami meminta bantuan Saudara untuk memberikan salinan P3B dengan negara-negara 
    mitra runding khususnya untuk negara-negara sebagaimana kami maksud pada poin 1 huruf a, b dan 
    c tersebut diatas, dalam waktu yang tidak terlalu lama. Hal ini mengingat bahwa sesuai dengan 
    ketentuan pasal 12 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pihak 
    kami akan menyiapkan salinan naskah perjanjian dan terjemahannya sebanyak 33 copy, rancangan 
    Peraturan Presiden tentang pengesahan P3B, Naskah Penjelasan dan dokumen lainnya yang diperlukan 
    untuk kami teruskan kepada instansi Saudara dalam rangka proses ratifikasi P3B dimaksud. 

Demikian kami sampaikan, atas bantuan dan kerjasama saudara diucapkan terima kasih. 




DIREKTUR, 

ttd 

HERRY SUMARDJITO 
peraturan/sdp/161pj.3442006.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1