peraturan:sdp:161pj.3442006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Maret 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 161/PJ.344/2006 TENTANG STATUS PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) DENGAN NEGARA MITRA RUNDING DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan penelitian administrasi atas status Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara-negara mitra runding yang sedang kami lakukan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Berdasarkan catatan kami, status P3B antara Pemerintah Republik Indonesia dengan negara-negara mitra runding dapat diklasifikasikan sebagai berikut : a. Sudah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan tinggal menunggu proses ratifikasi dan atau pertukaran instrumen ratifikasi, yaitu untuk negara : Portugal; b. Sudah ditandatangani oleh wakil Pemerintah Republik Indonesia dengan negara mitra runding yaitu untuk negara : Bangladesh, Croatia, Iran, Myanmar, Zimbabwe dan Suriname; c. Sudah diparaf oleh wakil Pemerintah Republik Indonesia dengan negara mitra runding yaitu untuk negara : Armenia, Belarus, Cyprus, Kazakhstan, lebanon, maroko, Papua New Guinea, Qatar, senegal dan Turkmenistan. Status dan perkembangan P3B antara Pemerintah Republik Indonesia dengan negara mitra runding tersebut di atas adalah sebagaimana terlampir. 2. Berdasarkan catatan kami tersebut, kami meminta bantuan Saudara untuk dapat memberikan informasi mengenai perkembangan P3B antara pemerintah Republik Indonesia dengan negara-negara mitra runding tersebut di atas. 3. Selain itu, kami meminta bantuan Saudara untuk memberikan salinan P3B dengan negara-negara mitra runding khususnya untuk negara-negara sebagaimana kami maksud pada poin 1 huruf a, b dan c tersebut diatas, dalam waktu yang tidak terlalu lama. Hal ini mengingat bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 12 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pihak kami akan menyiapkan salinan naskah perjanjian dan terjemahannya sebanyak 33 copy, rancangan Peraturan Presiden tentang pengesahan P3B, Naskah Penjelasan dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk kami teruskan kepada instansi Saudara dalam rangka proses ratifikasi P3B dimaksud. Demikian kami sampaikan, atas bantuan dan kerjasama saudara diucapkan terima kasih. DIREKTUR, ttd HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/161pj.3442006.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1