User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:161pj.3231999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      25 Mei 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 161/PJ.323/1999

                            TENTANG

                  PERMOHONAN PENEGASAN PPN ATAS PEMAKAIAN SENDIRI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 5 April 1999 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa perusahaan Saudara bergerak di bidang Pengusaha Hutan dan 
    Industri Kayu Lapis yang memproduksi kayu lapis/plywood. Untuk melindungi dari kerusakan barang 
    tersebut perlu dibungkus dengan menggunakan kayu lapis/plywood hasil produksi sendiri yang 
    merupakan proses terakhir yang dilakukan sebelum barang jadi kayu lapis/plywood tersebut masuk 
    ke dalam gudang/dipasarkan. Atas penggunaan kayu lapis/plywood tersebut untuk pembungkusan 
    merupakan satu kesatuan dalam produk barang jadi yang akan dipasarkan/dieksport.

    Selanjutnya saudara menanyakan bagaimana perlakuan perpajakan dalam hal pemakaian yang 
    dilakukan dari hasil produksi sendiri sebagai pembungkus barang jadi kayu lapis/plywood tersebut.

2.  Sesuai ketentuan Pasal 1 huruf d angka 1) huruf d) jo Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 
    1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, yang termasuk dalam 
    pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma. 
    Dalam penjelasan Pasal 1 huruf d angka 1) huruf d) dijelaskan bahwa yang dimaksud pemakaian 
    sendiri adalah pemakaian untuk kepentingan Pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, sehingga 
    pemakaian sendiri merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka atas pemakaian hasil produksi sendiri sebagai 
    pembungkus pada barang jadi kayu lapis/plywood yang dilakukan oleh PT XYZ adalah bukan 
    merupakan pemakaian sendiri seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 huruf d angka 1) huruf d) 
    Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 
    1994 karena pemakaian sendiri tersebut bukan untuk kepentingan Pengusaha, pengurus, atau 
    karyawan tetapi untuk kepentingan produksi, sehingga atas pemakaian sendiri kayu lapis/plywood 
    tersebut bukan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak. Dengan demikian maka atas pemakaian 
    kayu lapis/plywood hasil produksi sendiri sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas tidak terutang 
    PPN

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/161pj.3231999.txt · Last modified: 2023/02/05 21:02 by 127.0.0.1