User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:161pj.3131998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      20 Juli 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 161/PJ.313/1998

                            TENTANG

                   PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat tanggal 3 Juni 1998 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan 
sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa :
    a.  Yayasan XYZ adalah Lembaga Sosial yang memiliki perhatian terhadap anak-anak terlantar 
        dalam lingkungan wilayah DKI Jakarta.
    b.  Untuk menunjang kegiatan yang dilakukan oleh Yayasan XYZ tersebut diperlukan dana yang 
        dibiayai dari penghasilan atas bunga tabungan dan deposito atas nama Yayasan XYZ Cabang 
        Jakarta.
    c.  Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon pembebasan pajak atas bunga tabungan dan 
        deposito atas nama Yayasan XYZ Cabang Jakarta.

2.  Menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 TAHUN 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga 
    Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia, dinyatakan :
    a.  Pasal 1 ayat (1), atas penghasilan berupa bunga yang berasal dari deposito dan tabungan 
        serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final.
    b.  Pasal 4 ayat (1) huruf d, pemotongan pajak tidak dilakukan terhadap Bunga Deposito dan 
        Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh Gerakan 
        Pramuka Indonesia dan Palang Merah Indonesia, serta badan sosial tertentu berdasarkan 
        persetujuan Menteri Keuangan.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa sepanjang Yayasan XYZ 
    belum mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan yang menyatakan bahwa Yayasan XYZ adalah 
    badan sosial yang memenuhi syarat sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 TAHUN 1994, 
    maka atas bunga deposito dan tabungan yang diterimanya tidak dibebaskan dari pemotongan PPh. 
    Dengan demikian pemotongan Pajak Penghasilan bersifat final atas bunga deposito tetap dilakukan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR

ttd

Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/sdp/161pj.3131998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:41 by 127.0.0.1