peraturan:sdp:161pj.3131998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Juli 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 161/PJ.313/1998 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat tanggal 3 Juni 1998 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa : a. Yayasan XYZ adalah Lembaga Sosial yang memiliki perhatian terhadap anak-anak terlantar dalam lingkungan wilayah DKI Jakarta. b. Untuk menunjang kegiatan yang dilakukan oleh Yayasan XYZ tersebut diperlukan dana yang dibiayai dari penghasilan atas bunga tabungan dan deposito atas nama Yayasan XYZ Cabang Jakarta. c. Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon pembebasan pajak atas bunga tabungan dan deposito atas nama Yayasan XYZ Cabang Jakarta. 2. Menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 TAHUN 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia, dinyatakan : a. Pasal 1 ayat (1), atas penghasilan berupa bunga yang berasal dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final. b. Pasal 4 ayat (1) huruf d, pemotongan pajak tidak dilakukan terhadap Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh Gerakan Pramuka Indonesia dan Palang Merah Indonesia, serta badan sosial tertentu berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa sepanjang Yayasan XYZ belum mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan yang menyatakan bahwa Yayasan XYZ adalah badan sosial yang memenuhi syarat sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 TAHUN 1994, maka atas bunga deposito dan tabungan yang diterimanya tidak dibebaskan dari pemotongan PPh. Dengan demikian pemotongan Pajak Penghasilan bersifat final atas bunga deposito tetap dilakukan. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR ttd Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/sdp/161pj.3131998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:41 by 127.0.0.1