peraturan:sdp:1618pj.531994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Juli 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1618/PJ.53/1994 TENTANG PPN ATAS UANG JAMINAN DAN PELAPORAN PPN SERVICE CHARGE DALAM SPT MASA PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 23 Mei 1994 dan Nomor : XXX tanggal 21 Juni 1994 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai Pasal 1 huruf n Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah jumlah harga jual, Penggantian yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual atau pemberi jasa atau nilai impor yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. 2. Sesuai Pasal 1 huruf p Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan jasa, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. 3. Dalam surat Saudara Nomor : 03/V/1994 dijelaskan bahwa : 3.1. Perusahaan dalam lingkungan Gemala Group mengusahakan persewaan perkantoran; 3.2. Dalam penutupan kontrak ditetapkan bahwa penyewa harus menyetorkan uang jaminan sebesar nilai sewa satu bulan; 3.3. Uang jaminan dimaksud pada butir 3.2. tidak diperhitungkan untuk pembayaran sewa-sewa bulan berikutnya; 3.4. Uang jaminan dimaksud pada butir 3.2. akan dikembalikan jika penyewa memutuskan hubungan sewa menyewa dan sewa-sewa yang terutang sudah dilunasi; 3.5. Jika pada akhir pemutusan hubungan sewa-menyewa, ternyata sewa-sewa yang terutang belum dilunasi, baru uang jaminan itu diperhitungkan untuk melunasi sewa yang masih terutang; 3.6. Uang jaminan dimaksud pada butir 3.2. sifatnya bukan sebagai uang muka. 4. Untuk menghindari perbedaan pendapat apakah uang jaminan yang diterima pada saat penutupan kontrak di atas terutang PPN atau tidak, dapat kami berikan penegasan sebagai berikut : 4.1. Memperhatikan butir 1 dan 2 di atas bahwa uang jaminan seperti dimaksud dalam butir 3.6. tidaklah termasuk di dalam pengertian Penggantian apabila uang jaminan tersebut dikembalikan jika penyewa memutuskan hubungan sewa menyewa. Dengan perkataan lain uang jaminan tidak terutang PPN sepanjang : 4.1.1. Ketentuan uang jaminan tersebut tercantum dalam Surat Perjanjian (kontrak) sewa-menyewa; 4.1.2. Uang jaminan tersebut tercantum sebagai utang dalam Neraca/Laporan Keuangan perusahaan. 4.2. Namun apabila penyewa ingkar janji (wan-prestasi) seperti dimaksud pada butir 3.5, maka atas uang jaminan tersebut terutang PPN. 5. Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.32/1989 tanggal 25 Agustus 1989 (SERI PPN - 156) dijelaskan bahwa : Pada Angka 3.1. : Service Charge adalah balas jasa yang menyebabkan ruangan yang disewa tersebut dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh penyewa. Service Charge dapat terdiri dari biaya listrik, air, keamanan, kebersihan, dan biaya administrasi. Angka 4.2. atas Service Charge dikenakan PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 40% dari jumlah Service Charge. 5.1. Contoh perhitungan sesuai surat Saudara : a. Terima sewa ruangan RP 1.000.000,00 per bulan PPN = 10% x DPP = 10% x Rp 1.000.000,00 = Rp 100.000,00 b. Terima Service Charge Rp 200.000,00 per bulan PPN = 10% x 40% x DPP = 40%x Rp 200.000,00 = Rp 8.000,00 5.2. Berdasarkan angka 4.2. Seri PPN - 156 maka perhitungan PPN yang terutang adalah sebagai berikut : a. Terima sewa ruangan RP 1.000.000,00 per bulan PPN = 10% x DPP = 10% x Rp 1.000.000,00 = Rp 100.000,00 b. Terima Service Charge Rp 200.000,00 per bulan PPN = 10% x DPP (40% x Service Charge) = Rp 8.000,00 5.3. Dalam hal ini terjadi perbedaan pengertian mengenai DPP, karena DPP menurut Saudara adalah Penggantian atas jasa Service Charge berbeda dengan apa yang dimaksud dalam SE SERI PPN - 156 karena yang dimaksud DPP dalam SE tersebut adalah 40% x Penggantian atas jasa Service Charge. Oleh karena itu saran / petunjuk yang diberikan KPP bahwa laporan SPM PPN atas Service Charge tidak termasuk dalam pengertian Tarif Efektif telah sesuai dengan ketentuan seperti apa yang dimaksud dalam SERI PPN - 156. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1618pj.531994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:08 by 127.0.0.1