User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1618pj.531994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      11 Juli 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1618/PJ.53/1994

                            TENTANG

        PPN ATAS UANG JAMINAN DAN PELAPORAN PPN SERVICE CHARGE DALAM SPT MASA PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 23 Mei 1994 dan Nomor : XXX tanggal 21 Juni 1994 
perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai Pasal 1 huruf n Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) 
    adalah jumlah harga jual, Penggantian yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual atau 
    pemberi jasa atau nilai impor yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

2.  Sesuai Pasal 1 huruf p Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, Penggantian adalah nilai 
    berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena 
    penyerahan jasa, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan 
    harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

3.  Dalam surat Saudara Nomor : 03/V/1994 dijelaskan bahwa :

    3.1.    Perusahaan dalam lingkungan Gemala Group mengusahakan persewaan perkantoran;

    3.2.    Dalam penutupan kontrak ditetapkan bahwa penyewa harus menyetorkan uang jaminan 
        sebesar nilai sewa satu bulan;

    3.3.    Uang jaminan dimaksud pada butir 3.2. tidak diperhitungkan untuk pembayaran sewa-sewa 
        bulan berikutnya;

    3.4.    Uang jaminan dimaksud pada butir 3.2. akan dikembalikan jika penyewa memutuskan 
        hubungan sewa menyewa dan sewa-sewa yang terutang sudah dilunasi;

    3.5.    Jika pada akhir pemutusan hubungan sewa-menyewa, ternyata sewa-sewa yang terutang 
        belum dilunasi, baru uang jaminan itu diperhitungkan untuk melunasi sewa yang masih 
        terutang;

    3.6.    Uang jaminan dimaksud pada butir 3.2. sifatnya bukan sebagai uang muka.

4.  Untuk menghindari perbedaan pendapat apakah uang jaminan yang diterima pada saat penutupan 
    kontrak di atas terutang PPN atau tidak, dapat kami berikan penegasan sebagai berikut :

    4.1.    Memperhatikan butir 1 dan 2 di atas bahwa uang jaminan seperti dimaksud dalam butir 3.6. 
        tidaklah termasuk di dalam pengertian Penggantian apabila uang jaminan tersebut 
        dikembalikan jika penyewa memutuskan hubungan sewa menyewa. Dengan perkataan lain 
        uang jaminan tidak terutang PPN sepanjang :
        4.1.1.  Ketentuan uang jaminan tersebut tercantum dalam Surat Perjanjian (kontrak) 
            sewa-menyewa;
        4.1.2.  Uang jaminan tersebut tercantum sebagai utang dalam Neraca/Laporan Keuangan 
            perusahaan.

    4.2.    Namun apabila penyewa ingkar janji (wan-prestasi) seperti dimaksud pada butir 3.5, maka 
        atas uang jaminan tersebut terutang PPN.

5.  Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.32/1989 tanggal 25 Agustus 1989 
    (SERI PPN - 156) dijelaskan bahwa : Pada Angka 3.1. : Service Charge adalah balas jasa yang 
    menyebabkan ruangan yang disewa tersebut dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh 
    penyewa. Service Charge dapat terdiri dari biaya listrik, air, keamanan, kebersihan, dan biaya 
    administrasi. Angka 4.2. atas Service Charge dikenakan PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 
    40% dari jumlah Service Charge.

    5.1.    Contoh perhitungan sesuai surat Saudara :
        a.  Terima sewa ruangan RP 1.000.000,00 per bulan
            PPN = 10% x DPP     = 10% x Rp 1.000.000,00
                        = Rp 100.000,00

        b.  Terima Service Charge Rp 200.000,00 per bulan
            PPN = 10% x 40% x DPP   = 40%x Rp 200.000,00
                            = Rp 8.000,00

    5.2.    Berdasarkan angka 4.2. Seri PPN - 156 maka perhitungan PPN yang terutang adalah sebagai 
        berikut :

        a.  Terima sewa ruangan RP 1.000.000,00 per bulan
            PPN = 10% x DPP     = 10% x Rp 1.000.000,00
                        = Rp 100.000,00

        b.  Terima Service Charge Rp 200.000,00 per bulan
            PPN = 10% x DPP (40% x Service Charge) = Rp 8.000,00

    5.3.    Dalam hal ini terjadi perbedaan pengertian mengenai DPP, karena DPP menurut Saudara 
        adalah Penggantian atas jasa Service Charge berbeda dengan apa yang dimaksud dalam 
        SE SERI PPN - 156 karena yang dimaksud DPP dalam SE tersebut adalah 40% x 
        Penggantian atas jasa Service Charge.

    Oleh karena itu saran / petunjuk yang diberikan KPP bahwa laporan SPM PPN atas Service Charge 
    tidak termasuk dalam pengertian Tarif Efektif telah sesuai dengan ketentuan seperti apa yang 
    dimaksud dalam SERI PPN - 156.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1618pj.531994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:08 by 127.0.0.1