User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1615pj.541998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      23 Juli 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1615/PJ.54/1998

                            TENTANG

            PERMOHONAN PENJELASAN DAN PENEGASAN TENTANG FAKTUR PAJAK SEDERHANA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 10 Februari 1998 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dinyatakan bahwa Saudara telah mempelajari Keputusan Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor : KEP-05/PJ./1995 tanggal 26 Januari 1995 tentang Faktur Pajak Sederhana dan terdapat 
    permasalahan sebagai berikut :
    a.  Dalam hal PKP menyerahkan BKP kepada orang pribadi yang tidak mempunyai NPWP, Faktur 
        Pajak yang mana yang harus diterbitkan ?
    b.  Apabila Faktur Pajak Standar tidak diisi NPWP, apakah dapat digunakan sebagai Faktur Pajak 
        Sederhana ?
    c.  Apakah dapat menggunakan Nomor Faktur Pajak Standar untuk penomoran Faktur Pajak 
        Sederhana ?
    d.  Bagaimana cara pelaporannya dalam hal penerbitan Faktur Pajak Sederhana ?

2.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-05/PJ./1995 tanggal 26 Januari 1995 tentang Faktur 
    Pajak Sederhana menegaskan hal sebagai berikut :
    a.  Dalam Pasal 1 huruf a dan b diatur bahwa Pengusaha Kena Pajak yang melakukan    
        penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan secara langsung 
        kepada konsumen akhir dan kepada pembeli dan/atau penerima Jasa Kena Pajak yang tidak 
        diketahui identitasnya secara lengkap dapat membuat Faktur Pajak sederhana.
    b.  Dalam Pasal 3 ayat (2) diatur bahwa Faktur Pajak Standar yang tidak lengkap bukan 
        merupakan Faktur Pajak Sederhana.

3.  Berdasarkan uraian tersebut di atas dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :
    a.  Apabila perusahaan Saudara sebagai PKP menyerahkan Barang Kena Pajak kepada orang 
        pribadi yang tidak mempunyai NPWP hendaknya Saudara menerbitkan Faktur Pajak 
        Sederhana.
    b.  Faktur Pajak Standar yang tidak diisi NPWP tidak dapat digunakan sebagai Faktur Pajak 
        Sederhana.
    c.  Sistem penomoran untuk Faktur Pajak Sederhana harus diatur sedemikian rupa sehingga 
        sesuai dengan urutan angka, namun tetap harus dipisahkan dengan penomoran Faktur Pajak 
        Standar karena penerbitan Faktur Pajak Standar harus mengacu kepada Keputusan Direktur 
        Jenderal Pajak Nomor : KEP-53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994.
    d.  Tata cara pelaporan untuk penerbitan Faktur Pajak Sederhana melalui SPT masa PPN seperti 
        biasa, yaitu SPT masa PPN Formulir 1195 dengan mencantumkan total nilai PPN nya pada 
        lajur 1 (Faktur Pajak Sederhana) kolom 6 Formulir 1195 A1, yang selanjutnya akan 
        digunggung dengan nilai PPN lainnya.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/1615pj.541998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1