peraturan:sdp:1615pj.541998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Juli 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1615/PJ.54/1998 TENTANG PERMOHONAN PENJELASAN DAN PENEGASAN TENTANG FAKTUR PAJAK SEDERHANA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 10 Februari 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dinyatakan bahwa Saudara telah mempelajari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-05/PJ./1995 tanggal 26 Januari 1995 tentang Faktur Pajak Sederhana dan terdapat permasalahan sebagai berikut : a. Dalam hal PKP menyerahkan BKP kepada orang pribadi yang tidak mempunyai NPWP, Faktur Pajak yang mana yang harus diterbitkan ? b. Apabila Faktur Pajak Standar tidak diisi NPWP, apakah dapat digunakan sebagai Faktur Pajak Sederhana ? c. Apakah dapat menggunakan Nomor Faktur Pajak Standar untuk penomoran Faktur Pajak Sederhana ? d. Bagaimana cara pelaporannya dalam hal penerbitan Faktur Pajak Sederhana ? 2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-05/PJ./1995 tanggal 26 Januari 1995 tentang Faktur Pajak Sederhana menegaskan hal sebagai berikut : a. Dalam Pasal 1 huruf a dan b diatur bahwa Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir dan kepada pembeli dan/atau penerima Jasa Kena Pajak yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap dapat membuat Faktur Pajak sederhana. b. Dalam Pasal 3 ayat (2) diatur bahwa Faktur Pajak Standar yang tidak lengkap bukan merupakan Faktur Pajak Sederhana. 3. Berdasarkan uraian tersebut di atas dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut : a. Apabila perusahaan Saudara sebagai PKP menyerahkan Barang Kena Pajak kepada orang pribadi yang tidak mempunyai NPWP hendaknya Saudara menerbitkan Faktur Pajak Sederhana. b. Faktur Pajak Standar yang tidak diisi NPWP tidak dapat digunakan sebagai Faktur Pajak Sederhana. c. Sistem penomoran untuk Faktur Pajak Sederhana harus diatur sedemikian rupa sehingga sesuai dengan urutan angka, namun tetap harus dipisahkan dengan penomoran Faktur Pajak Standar karena penerbitan Faktur Pajak Standar harus mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994. d. Tata cara pelaporan untuk penerbitan Faktur Pajak Sederhana melalui SPT masa PPN seperti biasa, yaitu SPT masa PPN Formulir 1195 dengan mencantumkan total nilai PPN nya pada lajur 1 (Faktur Pajak Sederhana) kolom 6 Formulir 1195 A1, yang selanjutnya akan digunggung dengan nilai PPN lainnya. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/1615pj.541998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1