peraturan:sdp:1615pj.511995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Agustus 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1615/PJ.51/1995 TENTANG PPN ATAS IMPOR BARANG MODAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 2 Januari 1995 tentang rekomendasi penangguhan PPN Impor atas barang modal untuk XYZ Tangerang, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai Pasal 4 huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas impor Barang Kena Pajak dan apabila termasuk Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, dikenakan juga PPn BM. 2. Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989 tentang Penangguhan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Atau Perolehan Barang Modal Tertentu, tidak dapat digunakan lagi sebagai dasar hukum untuk memperoleh fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM. Hal tersebut telah ditegaskan di dalam Surat Kawat Direktur Jenderal Pajak Nomor KWT-06/PJ.51/1994 tanggal 20 Desember 1994 (copy terlampir). 3. Dengan demikian, atas impor barang modal yang dilakukan setelah tanggal 1 Januari 1995 terutang PPN/PPn BM dan PPN yang dikenakan pada saat impor barang modal tersebut dapat dikreditkan dengan Pajak Keluarannya sesuai ketentuan seperti yang diatur pada Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/1615pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:57 by 127.0.0.1