User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1615pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               14 Agustus 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1615/PJ.51/1995

                            TENTANG

                    PPN ATAS IMPOR BARANG MODAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 2 Januari 1995 tentang rekomendasi penangguhan 
PPN Impor atas barang modal untuk XYZ Tangerang, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai Pasal 4 huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana 
    telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas impor Barang Kena 
    Pajak dan apabila termasuk Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, dikenakan juga PPn BM.

2.  Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, maka Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989 tentang Penangguhan Pembayaran Pajak Pertambahan 
    Nilai Atas Impor Atau Perolehan Barang Modal Tertentu, tidak dapat digunakan lagi sebagai dasar 
    hukum untuk memperoleh fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM. Hal tersebut telah 
    ditegaskan di dalam Surat Kawat Direktur Jenderal Pajak Nomor KWT-06/PJ.51/1994 tanggal 20 
    Desember 1994 (copy terlampir).

3.  Dengan demikian, atas impor barang modal yang dilakukan setelah tanggal 1 Januari 1995 terutang 
    PPN/PPn BM dan PPN yang dikenakan pada saat impor barang modal tersebut dapat dikreditkan 
    dengan Pajak Keluarannya sesuai ketentuan seperti yang diatur pada Pasal 9 ayat (2) Undang-undang 
    Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/1615pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:57 by 127.0.0.1