User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1614pj.5.21990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    24 Desember 1990    

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1614/PJ.5.2/1990

                            TENTANG

                   PPN ATAS GULA PASIR EKS IMPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan realisasi pemasukan gula pasir eks impor 1989/1990 oleh BULOG yang mendapat 
pembebasan Bea Masuk, PPN Impor dan Cukai berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
605/KMK.05/1989 tanggal 2 Juni 1989, dengan ini diberitahukan bahwa atas penyerahan gula pasir eks impor 
oleh BULOG kepada Penyalur dan atau pihak manapun juga terutang PPN sesuai ketentuan sebagaimana 
dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 391/KMK.013/1990 tanggal 29 Maret 1990 jis Keputusan 
Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.013/1990 tanggal 14 Mei 1990 dan Perjanjian Kerjasama Dalam Rangka 
Pengenaan, Pemungutan, Pembayaran PPN dan PPh atas Gula Pasir dan Tepung Terigu tanggal 
15 Pebruari 1990 antara Direktorat Jenderal Pajak, BULOG dan GAPEGTI.

Kami mohon bantuan BULOG untuk melaksanakan pemungutan PPN atas penyerahan gula pasir eks impor 
tersebut sesuai dengan ketentuan dan Perjanjian Kerjasama tersebut di atas.

Demikian untuk dimaklumi dan atas bantuan dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/1614pj.5.21990.txt · Last modified: 2023/02/05 20:08 by 127.0.0.1