peraturan:sdp:1614pj.5.21990
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Desember 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1614/PJ.5.2/1990 TENTANG PPN ATAS GULA PASIR EKS IMPOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan realisasi pemasukan gula pasir eks impor 1989/1990 oleh BULOG yang mendapat pembebasan Bea Masuk, PPN Impor dan Cukai berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 605/KMK.05/1989 tanggal 2 Juni 1989, dengan ini diberitahukan bahwa atas penyerahan gula pasir eks impor oleh BULOG kepada Penyalur dan atau pihak manapun juga terutang PPN sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 391/KMK.013/1990 tanggal 29 Maret 1990 jis Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.013/1990 tanggal 14 Mei 1990 dan Perjanjian Kerjasama Dalam Rangka Pengenaan, Pemungutan, Pembayaran PPN dan PPh atas Gula Pasir dan Tepung Terigu tanggal 15 Pebruari 1990 antara Direktorat Jenderal Pajak, BULOG dan GAPEGTI. Kami mohon bantuan BULOG untuk melaksanakan pemungutan PPN atas penyerahan gula pasir eks impor tersebut sesuai dengan ketentuan dan Perjanjian Kerjasama tersebut di atas. Demikian untuk dimaklumi dan atas bantuan dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/1614pj.5.21990.txt · Last modified: 2023/02/05 20:08 by 127.0.0.1