peraturan:sdp:1611pj.521992
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 September 1992 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1611/PJ.52/1992 TENTANG PENEGASAN PENGKREDITAN PM OLEH PEB DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan pertanyaan Kabid PPN Kanwil V melalui telpon tanggal 11 September 1992, mengenai boleh tidaknya PEB mengkreditkan PM dan BKP barang dagangan yang sudah terjual sebelum 31 Maret 1992, diberitahukan hal-hal sebagai berikut : PEB dimaksud dikukuhkan tanggal 27 Februari 1992 dimana dalam SK Pengukuhan yang diterbitkan oleh KPP dinyatakan pengukuhan sebagai PKP berlaku sejak tanggal 27 Februari 1992. Berdasarkan SK pengukuhan ini, PEB tersebut memungut PPN atas penyerahan yang dilakukannya sejak bulan Maret 1992, dan mengkreditkan Pajak Masukan sejak tanggal pengukuhan yaitu tanggal 27 Februari 1992. Berdasarkan uraian tersebut di atas, ditegaskan bahwa : - Pemungutan dan penyetoran PPN yang telah dilakukan oleh PEB sejak bulan Maret 1992 dinyatakan sebagai pembayaran PPN yang sah. - Sebagai imbangannya, maka PPN Pajak Masukan yang telah dibayar sejak tanggal pengukuhan (27 Februari 1992) juga dibolehkan dikreditkan terhadap Pajak Keluaran yang telah dipungut untuk Masa Pajak Maret 1992, sepanjang PM yang telah dikreditkan sejak tanggal 27 Februari 1992 tersebut hanyalah PM atas perolehan BKP barang dagangan yang masih tersisa pada tanggal 1 Maret 1992. Penegasan ini hanya berlaku secara spesifik atas kasus ini saja. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/1611pj.521992.txt · Last modified: by 127.0.0.1