User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1611pj.521992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   17 September 1992

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1611/PJ.52/1992

                            TENTANG

                      PENEGASAN PENGKREDITAN PM OLEH PEB

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pertanyaan Kabid PPN Kanwil V melalui telpon tanggal 11 September 1992, mengenai 
boleh tidaknya PEB mengkreditkan PM dan BKP barang dagangan yang sudah terjual sebelum 31 Maret 1992, 
diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

PEB dimaksud dikukuhkan tanggal 27 Februari 1992 dimana dalam SK Pengukuhan yang diterbitkan oleh KPP 
dinyatakan pengukuhan sebagai PKP berlaku sejak tanggal 27 Februari 1992. Berdasarkan SK pengukuhan ini, 
PEB tersebut memungut PPN atas penyerahan yang dilakukannya sejak bulan Maret 1992, dan mengkreditkan 
Pajak Masukan sejak tanggal pengukuhan yaitu tanggal 27 Februari 1992.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, ditegaskan bahwa :
-   Pemungutan dan penyetoran PPN yang telah dilakukan oleh PEB sejak bulan Maret 1992 dinyatakan 
    sebagai pembayaran PPN yang sah.
-   Sebagai imbangannya, maka PPN Pajak Masukan yang telah dibayar sejak tanggal pengukuhan 
    (27 Februari 1992) juga dibolehkan dikreditkan terhadap Pajak Keluaran yang telah dipungut untuk 
    Masa Pajak Maret 1992, sepanjang PM yang telah dikreditkan sejak tanggal 27 Februari 1992 tersebut 
    hanyalah PM atas perolehan BKP barang dagangan yang masih tersisa pada tanggal 1 Maret 1992.

Penegasan ini hanya berlaku secara spesifik atas kasus ini saja.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK 

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/1611pj.521992.txt · Last modified: by 127.0.0.1