peraturan:sdp:1610pj.521991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Nopember 1991 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1610/PJ.52/1991 TENTANG PPN ATAS PENGALIHAN HAK PENGELOLAAN (RUILSLAG) TANAH CAKUNG CILINCING TONGKOL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat PT. XYZ No. XXX tanggal 12 Maret 1991 perihal seperti tersebut pada pokok surat ini, dengan ini ditegaskan bahwa : 1. Atas penyerahan bangunan (yang belum selesai sebagai akibat pengalihan hak pengelolaan dalam rangka ruilslag) yang dilakukan oleh PT. XYZ kepada PT.ABC adalah dalam rangka kegiatannya sebagai pemborong, sehingga pengalihan bangunan tersebut merupakan penyerahan Jasa Kontraktor/Pemborong. 2. Atas penyerahan Jasa Kontraktor/Pemborong tersebut terutang pajak (PPN) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Harga/Penggantian yang dibayar oleh PT. ABC kepada PT. XYZ, yaitu sebesar Rp. 3.450.000.000,-. 3. Di dalam transaksi tersebut di atas PT. XYZ sebagai PKP harus memungut dan menyetorkan PPN yang terutang ke Kas Negara. PPN dimaksud merupakan Pajak Keluaran bagi PT. XYZ dan merupakan Pajak Masukan bagi PT. ABC yang dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluarannya pada masa yang sama. Dalam hal PPN tidak disetorkan maka sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (3) UU PPN 1984 jo. Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) UU KUP, SKP diterbitkan atas PT. XYZ bukan atas PT. ABC. Oleh karena itu SKP yang telah Saudara keluarkan atas PT. ABC harap dibatalkan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP. 4. Berkaitan dengan pembatalan SKP tersebut pada butir 3, kepada Saudara diminta untuk segera menyampaikan keterangan kepada KPP ditempat PT. XYZ terdaftar (KPP. Palangkaraya) untuk melakukan penelitian atas transaksi yang bersangkutan. Sepanjang pengenaan PPN belum dilaksanakan oleh PT. XYZ, agar diberitahukan supaya KPP Palangkaraya segera mengeluarkan SKP atas pokok pajak yang terutang beserta sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP. KPP Palangkaraya agar melaporkan pelaksanaannya kepada Direktur Jenderal Pajak cq. Direktur PPN/PTLL. Demikian penegasan ini untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. Drs.MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/1610pj.521991.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1