User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1610pj.521991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    11 Nopember 1991

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1610/PJ.52/1991

                            TENTANG

     PPN ATAS PENGALIHAN HAK PENGELOLAAN (RUILSLAG) TANAH CAKUNG CILINCING TONGKOL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat PT. XYZ No. XXX tanggal 12 Maret 1991 perihal seperti tersebut pada pokok surat 
ini, dengan ini ditegaskan bahwa :

1.  Atas penyerahan bangunan (yang belum selesai sebagai akibat pengalihan hak pengelolaan dalam 
    rangka ruilslag) yang dilakukan oleh PT. XYZ kepada PT.ABC adalah dalam rangka kegiatannya 
    sebagai pemborong, sehingga pengalihan bangunan tersebut merupakan penyerahan Jasa 
    Kontraktor/Pemborong.

2.  Atas penyerahan Jasa Kontraktor/Pemborong tersebut terutang pajak (PPN) dengan Dasar Pengenaan 
    Pajak sebesar Harga/Penggantian yang dibayar oleh PT. ABC kepada PT. XYZ, yaitu sebesar 
    Rp. 3.450.000.000,-.

3.  Di dalam transaksi tersebut di atas PT. XYZ sebagai PKP harus memungut dan menyetorkan PPN yang 
    terutang ke Kas Negara. PPN dimaksud merupakan Pajak Keluaran bagi PT. XYZ dan merupakan Pajak 
    Masukan bagi PT. ABC yang dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluarannya pada masa yang sama. 
    Dalam hal PPN tidak disetorkan maka sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (3) UU PPN 1984 jo. 
    Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) UU KUP, SKP diterbitkan atas PT. XYZ bukan atas PT. ABC. Oleh karena 
    itu SKP yang telah Saudara keluarkan atas PT. ABC harap dibatalkan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) 
    huruf b UU KUP.

4.  Berkaitan dengan pembatalan SKP tersebut pada butir 3, kepada Saudara diminta untuk segera 
    menyampaikan keterangan kepada KPP ditempat PT. XYZ terdaftar (KPP. Palangkaraya) untuk 
    melakukan penelitian atas transaksi yang bersangkutan. Sepanjang pengenaan PPN belum 
    dilaksanakan oleh PT. XYZ, agar diberitahukan supaya KPP Palangkaraya segera mengeluarkan SKP 
    atas pokok pajak yang terutang beserta sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP. KPP Palangkaraya agar 
    melaporkan pelaksanaannya kepada Direktur Jenderal Pajak cq. Direktur PPN/PTLL.

Demikian penegasan ini untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

Drs.MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/1610pj.521991.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1