User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1610pj.321986
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        5 Juli 1986

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1610/PJ.32/1986

                            TENTANG

    PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN MASA APRIL 1985-MARET 1986 TERHADAP PAJAK KELUARAN SESUDAH 
                           TANGGAL 1 APRIL 1986

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Dalam surat Saudara tanggal 2 Juni 1986 nomor : XXX perihal penjelasan pengertian Input Tax 
    menurut Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 178/KMK.01/1985 dijelaskan bahwa :
    a.  Klien Saudara (Kontraktor) telah melaksanakan pekerjaan pemborongan bangunan untuk 
        masa 1 April 1985 s/d 31 Maret 1986 dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) 
        tetap dikenakan Pajak Penjualan dengan tarif sebesar 2,5%.
    b.  Atas pembelian bahan bangunan sesudah tanggal 31 Maret 1985 dikenakan Pajak 
        Pertambahan nilai sebesar 10%
    c.  Sebagai akibat dikenakannya Pajak Pertambahan Nilai tersebut diatas, maka terjadi kenaikan 
        harga yang menjadi beban bagi Kontraktor (klien Saudara).
    d.  Karena pemilik bangunan tidak bersedia merubah kontraknya, maka diajukan permohonan 
        supaya PPN tersebut pada huruf b dapat dikumpulkan dan dikreditkan dengan Pajak Keluaran 
        untuk masa sesudah tanggal 1 April 1986;

2.  Sehubungan dengan hal tersebut diatas dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :
    a.  Dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dicantumkan bahwa 
        Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk masa 
        yang sama;
    b.  Memang dalam Pasal 18 ayat (1) Peraturan-Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tanggal 
        13 Maret 1985, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan untuk pengkreditan 
        Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang tidak sama disertai alasan mengenai sebab terjadinya 
        perbedaan Masa Pajak;
    c.  Namun mengingat alasan terjadinya perbedaan Masa Pajak adalah karena penyerahan jasa 
        pemborongan selama masa April 1985-Maret 1986 tidak dikenakan PPN (tetapi dikenakan 
        Pajak Penjualan) maka tidak ada alasan untuk dapat menyetujui permohonan pengkreditan 
        Pajak Masukan untuk Masa Pajak yang tidak sama tersebut diatas.

        PPN yang dibayar atas perolehan bahan bangunan yang dipergunakan untuk pembangunan 
        selama masa April 1985-Maret 1986 merupakan biaya yang seyogyakannya ditambahkan 
        pada harga bangunan dan tidak merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan 
        Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang berbeda.

        Dalam Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 178/KMK.01/1985 telah ditegaskan pula 
        bahwa Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Kontraktor untuk penyerahan Jasa Kena Pajak 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak dapat dikreditkan, dikompensasikan atau 
        diminta kembali .

Demikian penegasan untuk dimaklumi dan dengan demikian permohonan klien Saudara tidak dapat disetujui.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sdp/1610pj.321986.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1