User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:160pj.522006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   17 Maret 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 160/PJ.52/2006

                             TENTANG

                               PPN ATAS HIBAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXXXX tanggal 23 Nopember 2005, perihal Permohonan 
pembebasan pungutan pajak barang impor, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan :
    a.  Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pontianak menerima hibah dari HZH berupa barang-
        barang bekas untuk keperluan operasional Produksi dan Distribusi.
    b.  Saudara memohon agar atas impor barang-barang bekas tersebut dibebaskan dari pungutan 
        pajak impor.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut : 
    a.  Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
        dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
        Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan 
        atas impor Barang Kena Pajak. Memori penjelasannya menjelaskan bahwa siapapun yang 
        memasukkan Barang Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean tanpa memperhatikan apakah 
        dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya atau tidak, tetap dikenakan pajak.
    b.  Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang 
        Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan 
        Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Undang-
        undang Nomor 18 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 
        Nomor 24 TAHUN 2002 mengatur bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan 
        ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, Pajak yang 
        terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.
    c.  Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak 
        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak 
        Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 
        Menteri Keuangan Nomor 616/PMK.03/2004, antara lain mengatur bahwa :
        -   Ayat (1), Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk 
            tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
            berdasarkan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
        -   Ayat (2), Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas 
            impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak 
            dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
        -   Ayat (3) huruf c, Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk 
            sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah barang kiriman hadiah untuk 
            keperluan ibadah umum, amal sosial, atau kebudayaan.
    d.  Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tanggal 31 Maret 1997 tentang 
        Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan 
        Ibadah Umum, Amal, Sosial Dan Kebudayaan, antara lain mengatur bahwa yang dimaksud 
        dengan barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan 
        adalah : 
        a.  barang yang diperlukan untuk mendirikan atau memperbaiki bangunan ibadah, 
            rumah sakit, poliklinik, dan sekolah atau barang yang akan merupakan inventarisnya;
        b.  mobil klinik, sarana pengangkut orang sakit, sarana pengangkut petugas ibadah 
            umum, sarana pengangkut petugas kesehatan; 
        c.  barang yang diperlukan untuk pemakaian tetap oleh perkumpulan dan badan-badan 
            untuk tujuan kebudayaan; 
        d.  barang yang diperlukan untuk ibadah umum seperti tikar sembahyang, permadani, 
            atau piala-piala untuk perjamuan suci; 
        e.  peralatan operasi, perkakas pengobatan dan bahan pembalut yang digunakan untuk 
            badan-badan sosial; 
        f.  makanan, obat-obatan dan pakaian untuk diberikan dengan Cuma-Cuma kepada 
            masyarakat yang memerlukan termasuk bantuan bencana alam; 
        g.  barang peralatan belajar mengajar untuk lembaga pengajaran dan diberikan dengan 
            cuma-cuma untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa barang hibah dari HZH berupa barang-barang bekas untuk keperluan Produksi dan 
    Distribusi kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pontianak sebagaimana dimaksud pada butir 1, 
    tidak termasuk dalam kategori barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal sosial, 
    atau kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    231/KMK.03/2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 
    616/PMK.03/2004 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tersebut di atas. Oleh 
    karena itu, atas impor barang bekas tersebut tetap terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.





a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
peraturan/sdp/160pj.522006.txt · Last modified: 2023/02/05 20:05 by 127.0.0.1