peraturan:sdp:160pj.331997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 September 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 160/PJ.33/1997 TENTANG PENYIMPANAN DOKUMEN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 18 Desember 1996 perihal sebagaimana dimaksud pada pokok surat, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengkaitkan lamanya penyimpanan buku dan dokumen dengan penerbitan surat ketetapan Pasal 13, dan dengan alasan kwalitas fisik dokumen yang disimpan akan rusak serta membutuhkan ruang penyimpanan yang cukup luas akibat lamanya jangka waktu penyimpanan, maka Saudara minta persetujuan agar penyimpanan dokumen perpajakan sebagai berikut : a. Penyimpanan secara fisik dokumen untuk 3 tahun pertama sesudah terhutang pajak atau berakhirnya masa pajak. b. Penyimpanan secara elektronik berupa microfilm, scan ke dalam disket untuk dokumen perpajakan dan pendukungnya yang berumur lebih dari 3 tahun hingga tahun ke sepuluh sesudah terutang pajak atau berakhirnya masa pajak. 2. Sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (6) Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, bahwa : "Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau catatan dan dokumen lain wajib disimpan di Indonesia selama sepuluh tahun, yaitu untuk : a. Wajib pajak orang pribadi di tempat kegiatan atau tempat tinggal b. Wajib Pajak badan di tempat kedudukan." Selanjutnya berdasarkan Penjelasan Pasal 28 ayat (6) Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 tersebut, dinyatakan bahwa buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen termasuk hasil pengolahan data elektronik yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan harus disimpan selama sepuluh tahun di Indonesia, dengan maksud agar apabila Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan ketetapan pajak, bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan masih tetap ada dan dapat segera dapat disediakan. Kurun waktu sepuluh tahun penyimpanan buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan adalah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai batas daluwarsa penetapan pajak. 3. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1997 tentang Dokumen Perusahaan, antara lain : a. Pasal 12 ayat (1) dan ayat (4) : (1) Dokumen perusahaan dapat dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya. (4) Dalam hal dokumen perusahaan yang dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya adalah naskah asli yang mempunyai kekuatan pembuktian otentik dan masih mengandung kepentingan hukum tertentu, pimpinan perusahaan wajib tetap menyimpan naskah asli tersebut. b. Pasal 15 (1) Dokumen perusahaan yang telah dimuat dalam mikrofilm atau media lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah. (2) Apabila dianggap perlu dalam hal tertentu dan untuk keperluan tertentu dapat dilakukan legalisasi terhadap hasil cetakan dokumen perusahaan yang telah dimuat dalam mikrofilm atau media lainnya. c. Pasal 19 ayat (3) (3) Pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab atas pemusnahan dokumen perusahaan atau pejabat lain yang ditunjuk, bertanggung jawab atas segala kerugian perusahaan dan atau pihak ketiga dalam hal : a. pemusnahan dokumen perusahaan dilakukan sebelum habis jangka waktu wajib simpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) ; atau b. pemusnahan dokumen perusahaan dilakukan, sedangkan diketahui atau patut diketahui bahwa dokumen perusahaan tersebut masih tetap harus disimpan, karena mempunyai nilai guna baik yang berkaitan dengan kekayaan, hak dan kewajiban perusahaan maupun kepentingan lainnya. 4. Berdasarkan uraian di atas, maka kami dapat menyetujui permintaan Saudara pada butir 1, sepanjang memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1997 khususnya Pasal 12 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 15 dan Pasal 19 ayat (3) tersebut. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/160pj.331997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1