User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1609pj.31987
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      22 Juli 1987

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 1609/PJ.3/1987

                            TENTANG

                       PPN ATAS PENYERAHAN KRAT DAN BOTOL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 30 Maret 1987 perihal peninjauan kembali PPN dan 
PPn.BM terhadap jaminan atas kemasan botol dan krat kosong maka untuk menempatkan kembali 
permasalahan tersebut pada proporsi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan ini diberikan 
penegasan kembali sebagai berikut :

1.  Penyerahan botol dan krat yang telah dibuat secara khusus dan dalam tata niaga minuman tidak 
    dimaksudkan untuk dijual, tetapi hanya merupakan sarana untuk distribusi dan pemasaran dan yang 
    oleh pembeli harus dikembalikan (returnable containers) adalah bukan Penyerahan Kena Pajak 
    sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 huruf d angka 1 Undang-undang PPN 1984 dan karenanya
    tidak merupakan unsur yang termasuk dalam pengertian Harga Jual sebagaimana dimaksudkan dalam 
    Pasal 1 huruf o Undang-undang PPN 1984. Dengan demikian maka Harga Jual yang dicantumkan 
    dalam Faktur Penjualan maupun Faktur Pajak hanyalah harga isi minuman.
    Apabila dalam Faktur Penjualan dicantumkan Harga Jual termasuk harga botol dan krat, maka dalam 
    Faktur Pajak harus pula dicantumkan jumlah yang sama dan PPN/PPn.BM terhutang atas jumlah Harga 
    Jual seluruhnya (isi + botol + krat).

2.  Apabila terdapat botol dan krat yang tidak dikembalikan dan uang jaminan diperhitungkan sebagai 
    pembayaran harga botol dan krat yang tidak dikembalikan tersebut, maka dianggap telah terjadi 
    penyerahan minuman berikut botol dan krat yang terhutang PPN dan PPn BM. Atas perhitungan 
    uang jaminan tersebut harus dibuat Faktur Pajaknya dan PPN serta PPn.BM yang terhutang harus 
    disetor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3.  Pengembalian (retur) botol dan krat serta perhitungan uang jaminan hendaknya dicatat dengan jelas 
    dan tertib untuk memudahkan pelaksanaan pemeriksaan pembukuan dan untuk mencegah timbul-
    nya perbedaan pendapat dalam penerapan ketentuan Undang-undang PPN 1984 dan Perundang-
    undangan Pajak lainnya.

4.  Dengan dikeluarkannya surat ini, maka surat kami kepada Saudara Nomor : S-782/PJ.3/1985 tanggal 
    2 April 1985 dengan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi terhitung mulai Masa Pajak bulan 
    Agustus 1987.

5.  Berkenaan dengan penjelasan tersebut pada butir 4 maka PPN dan PPn.BM yang telah disetor 
    berdasarkan surat kami Nomor : S-782/PJ.3/1985 tanggal 2 April 1985 tidak dapat dikompensasi/
    diminta kembali.

Demikian penegasan kami untuk dimaklumi dan diharapkan kesediaan Saudara untuk menyampaikannya 
kepada semua anggota Asosiasi untuk diketahui.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T
peraturan/sdp/1609pj.31987.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1