peraturan:sdp:1609pj.31987
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Juli 1987 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1609/PJ.3/1987 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN KRAT DAN BOTOL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 30 Maret 1987 perihal peninjauan kembali PPN dan PPn.BM terhadap jaminan atas kemasan botol dan krat kosong maka untuk menempatkan kembali permasalahan tersebut pada proporsi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan ini diberikan penegasan kembali sebagai berikut : 1. Penyerahan botol dan krat yang telah dibuat secara khusus dan dalam tata niaga minuman tidak dimaksudkan untuk dijual, tetapi hanya merupakan sarana untuk distribusi dan pemasaran dan yang oleh pembeli harus dikembalikan (returnable containers) adalah bukan Penyerahan Kena Pajak sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 huruf d angka 1 Undang-undang PPN 1984 dan karenanya tidak merupakan unsur yang termasuk dalam pengertian Harga Jual sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 huruf o Undang-undang PPN 1984. Dengan demikian maka Harga Jual yang dicantumkan dalam Faktur Penjualan maupun Faktur Pajak hanyalah harga isi minuman. Apabila dalam Faktur Penjualan dicantumkan Harga Jual termasuk harga botol dan krat, maka dalam Faktur Pajak harus pula dicantumkan jumlah yang sama dan PPN/PPn.BM terhutang atas jumlah Harga Jual seluruhnya (isi + botol + krat). 2. Apabila terdapat botol dan krat yang tidak dikembalikan dan uang jaminan diperhitungkan sebagai pembayaran harga botol dan krat yang tidak dikembalikan tersebut, maka dianggap telah terjadi penyerahan minuman berikut botol dan krat yang terhutang PPN dan PPn BM. Atas perhitungan uang jaminan tersebut harus dibuat Faktur Pajaknya dan PPN serta PPn.BM yang terhutang harus disetor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Pengembalian (retur) botol dan krat serta perhitungan uang jaminan hendaknya dicatat dengan jelas dan tertib untuk memudahkan pelaksanaan pemeriksaan pembukuan dan untuk mencegah timbul- nya perbedaan pendapat dalam penerapan ketentuan Undang-undang PPN 1984 dan Perundang- undangan Pajak lainnya. 4. Dengan dikeluarkannya surat ini, maka surat kami kepada Saudara Nomor : S-782/PJ.3/1985 tanggal 2 April 1985 dengan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi terhitung mulai Masa Pajak bulan Agustus 1987. 5. Berkenaan dengan penjelasan tersebut pada butir 4 maka PPN dan PPn.BM yang telah disetor berdasarkan surat kami Nomor : S-782/PJ.3/1985 tanggal 2 April 1985 tidak dapat dikompensasi/ diminta kembali. Demikian penegasan kami untuk dimaklumi dan diharapkan kesediaan Saudara untuk menyampaikannya kepada semua anggota Asosiasi untuk diketahui. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. SALAMUN A.T
peraturan/sdp/1609pj.31987.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1