peraturan:sdp:1608pj.511998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Juli 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1608/PJ.51/1998 TENTANG PPN DAN PPn BM ATAS PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DANA BANTUAN LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 29 Mei 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa sehubungan dengan adanya pengadaan 18 (delapan belas) unit kendaraan bermotor Mitsubishi Pick Up L-300 Solar oleh Direktorat Jenderal Bina Rehabilitasi Sosial Departemen Sosial RI yang dananya bersumber dari Bantuan Luar Negeri OECF-LOAN yang tertuang dalam DIP Nomor 133/XXVII/9/SUPL-SL/1997 tanggal 19 September 1997 yang telah direvisi tanggal 17 April 1998 Nomor 300/PER/IV/98, Saudara mohon agar PPn BM atas pengadaan kendaraan bermotor tersebut dibebaskan. 2. Sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN dan PPn BM, dan PPh dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai oleh hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri, PPN dan PPn BM yang terutang sejak 1 April 1995 atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak dalam rangka pelaksanaan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut. 3. Selanjutnya sesuai dengan Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996, yang dimaksud Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/subsidiari Loan Agreement (SLA). 4. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, terhadap pengadaan 18 (delapan belas) unit kendaraan bermotor Mitsubishi Pick Up L-300 Solar oleh dari PT. XYZ Jalan A Jakarta berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Pengadaan Kendaraan Bermotor Nomor 046/SPJP/PRS/SPL/98 tanggal 30 April 1998 yang menggunakan dana Bantuan Luar Negeri yang tertuang dalam DIP Proyek Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Jakarta Pusat Nomor 133/XXVII/9/SUPL-SL/1997 tanggal 19 September 1997 yang telah direvisi tanggal 17 April 1998 Nomor 300/PER/IV/98, tidak dipungut PPN dan PPn BM. 5. Namun demikian sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 jo. Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Nomor : SE-64/A/71/0596 ______________ SE-32/PJ./1996 ______________ SE-19/BC/1996 Tanggal 13 Mei 1996 jo. Angka 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.53/1996 tanggal 4 Juni 1996, atas pengadaan kendaraan tersebut PT. XYZ sebagai kontraktor utama harus membuat Faktur Pajak untuk disampaikan kepada KPKN melalui Pimpro, yang selanjutnya KPKN membubuhi cap "PPN dan PPn BM tidak dipungut sesuai dengan PP Nomor 42 TAHUN 1995" pada Faktur Pajak tersebut. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/1608pj.511998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:31 by 127.0.0.1