peraturan:sdp:1607pj.5321998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Juli 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1607/PJ.532/1998 TENTANG PPN ATAS PERSEWAAN TANAH DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 24 Juni 1998 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara (PT. KBN) melakukan jasa persewaan tanah dan bangunan pabrik serta service charge kepada Perusahaan Ekspor Tertentu (PET) di Kawasan Berikat. 2. Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor : 50 TAHUN 1994, menetapkan jenis-jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 3. Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 548/KMK.04/1997 tanggal 3 Nopember 1997, apabila di dalam BKP yang diekspor oleh PET terdapat Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu yang dibeli dari Pengusaha Kena Pajak lain di dalam negeri, maka saat terutangnya pajak atas ekspor Barang Kena Pajak oleh PET tersebut dipercepat sedemikian rupa sehingga tarif 0% (nol persen) diterapkan atas penyerahan jasa dan/atau bahan baku dan/atau bahan pembantu dari PKP lain di dalam negeri kepada PET tersebut. 4. Berdasarkan butir 4.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 13/PJ.32/1989 tanggal 25 Agustus 1989, atas "service charge" dikenakan PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 40% dari jumlah "service charge". 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penjelasan bahwa jasa yang diserahkan oleh PT. KBN tidak memenuhi ketentuan pada butir 2 dan butir 3 di atas, oleh karena itu atas penyerahannya terutang PPN. 5.1. PPN terutang atas penyerahan jasa persewaan tanah dan bangunan pabrik adalah 10% dari Penggantian atas jasa persewaan tersebut; 5.2. PPN terutang atas jasa service charge adalah 10% x 40% dari jumlah service charge. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/1607pj.5321998.txt · Last modified: 2023/02/05 04:59 by 127.0.0.1