User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1607pj.5321998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      23 Juli 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1607/PJ.532/1998

                            TENTANG

                 PPN ATAS PERSEWAAN TANAH DAN BANGUNAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 24 Juni 1998 hal tersebut pada pokok surat, dengan 
ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara (PT. KBN) melakukan 
    jasa persewaan tanah dan bangunan pabrik serta service charge kepada Perusahaan Ekspor Tertentu 
    (PET) di Kawasan Berikat.

2.  Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor : 50 TAHUN 1994, menetapkan jenis-jenis jasa yang 
    dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

3.  Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 548/KMK.04/1997 
    tanggal 3 Nopember 1997, apabila di dalam BKP yang diekspor oleh PET terdapat Jasa Kena Pajak 
    dan/atau Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu yang dibeli dari 
    Pengusaha Kena Pajak lain di dalam negeri, maka saat terutangnya pajak atas ekspor Barang Kena 
    Pajak oleh PET tersebut dipercepat sedemikian rupa sehingga tarif 0% (nol persen) diterapkan atas 
    penyerahan jasa dan/atau bahan baku dan/atau bahan pembantu dari PKP lain di dalam negeri 
    kepada PET tersebut.

4.  Berdasarkan butir 4.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 13/PJ.32/1989 tanggal 
    25 Agustus 1989, atas "service charge" dikenakan PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 40% 
    dari jumlah "service charge".

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penjelasan bahwa jasa yang diserahkan oleh PT. KBN tidak 
    memenuhi ketentuan pada butir 2 dan butir 3 di atas, oleh karena itu atas penyerahannya terutang 
    PPN.
    5.1.    PPN terutang atas penyerahan jasa persewaan tanah dan bangunan pabrik adalah 10% dari 
        Penggantian atas jasa persewaan tersebut;
    5.2.    PPN terutang atas jasa service charge adalah 10% x 40% dari jumlah service charge.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/1607pj.5321998.txt · Last modified: 2023/02/05 04:59 by 127.0.0.1