peraturan:sdp:15pj.511995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Januari 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 15/PJ.51/1995 TENTANG PENGIRIMAN KEMBALI SK PPN DTP IMPORTIR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 2 Desember 1994 yang mengacu pada Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.04/1990 dengan ini ditegaskan bahwa : 1. Dokumen yang dikirimkan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat PPN/PTLL) adalah lembar ke 4 dari Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Saudara dengan dilampiri SSP lembar ke-4. 2. Dokumen yang dimaksud pada angka 1 hanyalah dokumen dari para Importir saja (bukan penerbit dalam negeri) yang mengimpor buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama. Surat-surat beserta lampirannya yang Saudara kirimkan kepada Direktorat PPN/PTLL adalah bukan yang dimaksud oleh Surat Keputusan tersebut, dan oleh karena itu hendaknya Saudara memperbaikinya dan mengirimkannya sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. Demikian untuk menjadi perhatian Saudara. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/15pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1