User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:15pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 23 Januari 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 15/PJ.51/1995

                            TENTANG

                    PENGIRIMAN KEMBALI SK PPN DTP IMPORTIR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 2 Desember 1994 yang mengacu pada Surat 
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.04/1990 dengan ini ditegaskan bahwa :

1.  Dokumen yang dikirimkan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat PPN/PTLL) adalah 
    lembar ke 4 dari Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah yang diterbitkan 
    oleh Kantor Pelayanan Pajak Saudara dengan dilampiri SSP lembar ke-4.

2.  Dokumen yang dimaksud pada angka 1 hanyalah dokumen dari para Importir saja (bukan penerbit 
    dalam negeri) yang mengimpor buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran 
    agama.

Surat-surat beserta lampirannya yang Saudara kirimkan kepada Direktorat PPN/PTLL adalah bukan yang 
dimaksud oleh Surat Keputusan tersebut, dan oleh karena itu hendaknya Saudara memperbaikinya dan 
mengirimkannya sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.

Demikian untuk menjadi perhatian Saudara.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/15pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1