User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:15pj.342000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 13 Januari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 15/PJ.34/2000 

                            TENTANG

        PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAK LANJUTI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 
2275/KMK.5/1999 tanggal 25 Nopember 1999 tentang Persetujuan Addendum ke-1 Atas Barang dan/atau 
Bahan Dalam Rangka Kegiatan Proyek Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun dengan Diberikan 
Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak dalam Rangka Impor kepada PT XXYZ 
(NPWP : 1.542.875.8-011), bersama ini diteruskan copy keputusan dimaksud untuk di manfaatkan 
sebagaimana mestinya. 

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/15pj.342000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1