User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:15pj.321999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                29 Januari 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 15/PJ.32/1999

                            TENTANG

                         PENGUKUHAN PKP SECARA JABATAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 21 Desember 1998 perihal mohon penjelasan untuk 
pemakaian NPWP, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa diterbitkan surat dari KPP Cibinong Nomor 
    KEP-118/WPJ.07/KP.0403/1998 tanggal 19 Oktober 1998 mengenai pengukuhan PKP secara jabatan 
    dan surat jawaban dari KPP Cibinong Nomor : S-2103/WPJ.07/KP.0407/1998 tanggal 16 Desember 
    1998. Saudara mohon penjelasan mengenai PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dengan fasilitas 
    Bapeksta dimana PT Branta Mulia mendapat fasilitas PPN = 0%, apakah perlu menggunakan NPWP/
    PKP dari KPP Cibinong atau tetap dengan NPWP/PKP dari KPP Perusahaan Masuk Bursa.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan 
    Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 tentang 
    Nomor Pokok wajib pajak, Nomor Pengukuhan Wajib Pajak, Surat Pemberitahuan, dan Tata Cara 
    Pembayaran Pajak, diatur bahwa :
    1). Setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang 
        wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya 
        diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
    2). Setiap Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan 
        Nilai 1984, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah 
        kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan 
        usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dan kepadanya diberikan 
        Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
    3). Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan 
        usaha selain yang ditetapkan pada ayat (1) dan ayat (2).
    4). Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Nomor 
        Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan, apabila Wajib pajak atau Pengusaha 
        Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau 
        ayat (2).

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan 
    Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, diatur bahwa :
    1). Pengusaha Kena Pajak terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat 
        kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
    2). Atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat 
        menetapkan satu tempat atau lebih sebagai tempat pajak terutang.

4.  Dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang 
    Pelaksanaan Undang-undang nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
    dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 
    Tahun 1994, diatur bahwa :
    1). Tempat pajak terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak 
        di dalam Daerah Pabean adalah di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat 
        kegiatan usaha dilakukan, yaitu di tempat Pengusaha dikukuhkan atau seharusnya  
        dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
    2). Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan tempat lain selain tempat sebagaimana dimaksud 
        dalam ayat (1) sebagai tempat pajak terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau 
        Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean, baik atas permohonan tertulis dari Pengusaha 
        Kena Pajak maupun secara jabatan.

5.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-02/PJ.3/1985 tanggal 23 Januari 1985 
    (SERI PPN-23) dan Nomor : SE-21/PJ.3/1985 (SERI PPN-36) tanggal 14 Maret 1985, ditegaskan bahwa 
    Pengusaha Kena Pajak yang memiliki lebih dari satu tempat usaha, dapat mengajukan permohonan 
    pemusatan tempat pajak terutang kepada Direktur Jenderal Pajak.

6.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat diberikan penegasan sebagai berikut :
    5.1.    Pengukuhan PKP secara jabatan oleh KPP Cibinong telah sesuai dengan ketentuan yang 
        berlaku karena PT Branta Mulia dengan alamat Jalan Pahlawan, Desa Karang Asem Timur, 
        Citeureup, Bogor, telah memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
    5.2.    PT Branta Mulia yang telah mendapatkan fasilitas PPN 0%, sehingga atas PIB (Pemberitahuan 
        Impor Barang) dengan fasilitas BAPEKSTA tetap menggunakan NPWP/PKP dari KPP 
        Perusahaan Masuk Bursa.
    5.3.    PT Branta Mulia dapat mengajukan permohonan pemusatan tempat pajak terutang kepada 
        Direktur Jenderal Pajak. Selama Saudara belum mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal 
        Pajak berlaku ketentuan bahwa pajak terutang di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan 
        tempat usaha dilakukan, dengan demikian baik Kantor Pusat maupun tempat usaha dilakukan 
        wajib melaporkan usaha Saudara, untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/15pj.321999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:31 by 127.0.0.1