User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:15pj.03322008
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 07 Januari 2008

                     SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 15/PJ.0332/2008

                        TENTANG

                    TANGGAPAN ATAS SURAT NOMOR XXX

                    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal 5 Oktober 2007, dengan ini kami sampaikan beberapa 
hal sebagai berikut:

1.  Surat Saudara tersebut mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
    a.  Saudara meminta penjelasan lebih lanjut dari maksud terminologi "harus mempunyai usaha 
        aktif di luar kepemilikan saham" sehubungan dengan penghasilan dividen yang terdapat 
        di dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan hal-hal apa 
        yang harus dibuktikan agar otoritas pajak setuju bahwa sebuah Perseroan Terbatas 
        mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham.
    b.  Apakah ada batasan dari sudut peraturan perpajakan terhadap Perseroan Terbatas yang 
        menerima dividen sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh, jika PT tersebut 
        membagikan dividen kepada pemegang sahamnya.
    c.  Penjelasan mengenai apakah sebuah holding company diluar negeri (di negara yang memiliki 
        Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda dengan Indonesia) memiliki saham pada sebuah PT 
        di Indonesia (PT PMA) dapat dikategorikan sebagai beneficial owner jika holding company 
        tersebut menerima dividen dari PT PMA tadi.

2.  Mengingat bahwa surat Saudara tidak mengungkapkan dan menjelaskan fakta atau transaksi yang 
    sebenarnya terjadi, maka diminta kepada Saudara untuk terlebih dulu melengkapinya dengan 
    penjelasan mengenai fakta atau transaksi yang sebenarnya terjadi dan dokumen-dokumen terkait yang 
    dapat menjelaskan fakta atau transaksi tersebut.

Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.




Pjs. Direktur,

ttd,

Sumihar Petrus Tambunan
NIP 060055232
peraturan/sdp/15pj.03322008.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1