peraturan:sdp:15pj.03322008
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 07 Januari 2008 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 15/PJ.0332/2008 TENTANG TANGGAPAN ATAS SURAT NOMOR XXX DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal 5 Oktober 2007, dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut: 1. Surat Saudara tersebut mengemukakan hal-hal sebagai berikut: a. Saudara meminta penjelasan lebih lanjut dari maksud terminologi "harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham" sehubungan dengan penghasilan dividen yang terdapat di dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan hal-hal apa yang harus dibuktikan agar otoritas pajak setuju bahwa sebuah Perseroan Terbatas mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham. b. Apakah ada batasan dari sudut peraturan perpajakan terhadap Perseroan Terbatas yang menerima dividen sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh, jika PT tersebut membagikan dividen kepada pemegang sahamnya. c. Penjelasan mengenai apakah sebuah holding company diluar negeri (di negara yang memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda dengan Indonesia) memiliki saham pada sebuah PT di Indonesia (PT PMA) dapat dikategorikan sebagai beneficial owner jika holding company tersebut menerima dividen dari PT PMA tadi. 2. Mengingat bahwa surat Saudara tidak mengungkapkan dan menjelaskan fakta atau transaksi yang sebenarnya terjadi, maka diminta kepada Saudara untuk terlebih dulu melengkapinya dengan penjelasan mengenai fakta atau transaksi yang sebenarnya terjadi dan dokumen-dokumen terkait yang dapat menjelaskan fakta atau transaksi tersebut. Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih. Pjs. Direktur, ttd, Sumihar Petrus Tambunan NIP 060055232
peraturan/sdp/15pj.03322008.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1