peraturan:sdp:159pj.5521995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Februari 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 159/PJ.552/1995 TENTANG PERMINTAAN KONFIRMASI KEBENARAN FAKTUR PAJAK KELUARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan penyelesaian keberatan SKP-PPN Masa Pajak Juli 1991 s.d. Juni 1992 a.n. PT. XYZ masih diperlukan penelitian apakah Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan oleh PT. XYZ telah dilaporkan oleh PKP, sebagaimana daftar terlampir, sebagai Pajak Masukan. Hal ini dimaksudkan untuk meneliti kebenaran sanggahan PT. XYZ yang menyatakan bahwa Faktur Pajak "Minus" yang diterbitkannya adalah retur penjualan yang, karena kesalahannya, tanpa Nota Retur Pembeli. Jawaban ada atau tidak pelaporan Faktur Pajak tersebut pada administrasi Saudara harap Saudara cantumkan dalam kolom "Jawaban Konfirmasi" lampiran surat ini. Mengingat sangat pentingnya data tersebut maka diharapkan data tersebut dapat kami terima kembali dalam waktu 1 (satu) minggu seterimanya surat ini. Demikian agar Saudara menjadi maklum. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/159pj.5521995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1