peraturan:sdp:159pj.532005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Maret 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 159/PJ.53/2005 TENTANG PERPANJANGAN IJIN SEBAGAI PELAKSANA PEMBUBUHAN TANDA BEA MATERAI LUNAS DENGAN TEKNOLOGI PERCETAKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX, tanggal 27 Januari 2005, hal Permohonan Perpanjangan Ijin sebagai Pelaksana Pembubuhan Bea Materai Lunas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara memohon agar dijinkan sebagai pelaksanan pembubuhan tanda Bea Materai Lunas dengan Teknologi Percetakan dengan melampirkan : a. Keputusan Direktur Akunting dan Sistem Pembayaran bank Indonesia Nomor XXX tanggal 7 Desemberl 2000 tentang Penetapan PT. XYZ sebagai Perusahaan Percetakan Dokumen Sekuriti Pencetak Warkat dan Dokumen Kliring yang menetapkan bahwa PT. XYZ sebagai perusahaan percetakan dokumen sekruriti pencetak warkat dan dokumen kliring. b. Keputusan Kepala Badan Intelejen Negara selaku Ketua Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu Nomor XXX tanggal 31 Desember 2004 tentang Pemberian Rekomendasi Perpanjangan Ijin Usaha/ Operasi Dibidang Pencetakan Dokumen Sekuriti Atas nama PT. XYZ antara lain menetapkan : Pertama : Memberikan rekomendasi atas permohonan perpanjangan ijin usaha/ operasi PT. XYZ untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Perusahaan Percetakan dokumen sekuriti. Kedua : Rekomendasi ini berlaku pula sebagai ijin usaha/ operasi pencetakan dokumen sekuriti PT. XYZ Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 November 2004 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2005 c. Desain tanda Bea Materai Lunas yang terdiri dari Logo Direktorat Jenderal Pajak, tarif Bea Materai yang dibayar dan nama perusahaan pelaksana pembubuhan tanda Bea Materai Lunas. 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang Peluanasan Bea Materai Dengan Menggunakan Cara Lain antara lain mengatur : a. Pasal 2 ayat (1), bahwa pelunasan Bea Materai dengan menggunakan cara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus mendapat ijin tertulis Direktur Jenderal Pajak. b. Pasal 2 ayat (2), bahwa hasil pencetakan tanda Bea Materai Lunas harus dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pajak. c. Pasal 3 jo. Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-152/PJ./2000 tentang Pelaksanaan Pembubuhan Tanda Bea Materai Lunas Dengan Teknologi Percetakan, bahwa pembubuhan tanda Bea Materai Lunas dengan menggunakan teknologi percetakan dilaksanakan oleh Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) dan/atau Perusahaan Sekuriti yang mendapat ijin dari Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) yang ditunjuk oleh Bank Indonesia. 3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-122C/PJ./2000 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Materai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Materai Lunas dengan Teknologi Percetakan antara lain mengatur : a. Pasal 1, bahwa pelunasan Bea Materai dengan membubuhkan tanda Bea Materai Lunas dengan teknologi percetakan hanya diperkenankan untuk dokumen yang berbentuk cek, bilyet giro, dan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun. b. Pasal 4, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) dan perusahaan percetakan sekuriti yang melakukan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas pada cek, bilyet giro, atau efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, harus menyampaikan laporan bulanan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 10 setiap bulan. 4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-152/PJ./2000 tentang Pelaksanaan Pembubuhan Tanda Bea Materai Lunas Dengan Teknologi Percetakan antara lain mengatur : a. Pasal 2 ayat (1), bahwa Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) dan Perusahaan percetakan sekuriti yang akan melaksanakan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan harus mengajukan permohoan ijin secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak u.p Direktur PPN dan PTLL, dengan mencantumkan desain tanda Bea Meterai Lunas yang akan dibubuhkan. b. Pasal 2 ayat (2), bahwa bentuk tanda Bea Materai Lunas harus terdiri dari logo Direktorat Jenderal Pajak, tarif Bea Materai yang dibayar, dan nama perusahaan pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas. c. Pasal 3, bahwa masa berlakunya Surat Ijin Sebagi Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Materai Lunas Dengan Menggunakan Teknolog Percetakan sesuai dengan masa berlakunya ijin yang diberikan oleh Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) dan Bank Indonesia kepada perusahaan percetakan sekuriti. d. Pasal 4, bahwa pelaksana pembubuhan tanda Bea Materai Lunas dengan menggunakan teknologi percetakan harus menyampaikan laporan bulanan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 10 setiap bulan. 5. Berdasarkan butir 2.1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.5/2001 hal Pembubuhan Tanda Bea Materai Lunas Dengan Teknologi Percetakan antara lain mengatur, bahwa Perusahaan yang akan melaksanakan pembubuhan tanda Bea Materai Lunas dengan teknologi Percetakan adalah perusahaan yang mendapat ijin Direktur jenderal Pajak. 6. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 sampai dengan butir 5, dan memperhatikan kelengkapan persyaratan permohonan Saudara pada butir 1, dengan ini PT. XYZ diberikan perpanjangan ijin sebagai pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi pencetakan, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : a. Masa berlaku ijin sebagai pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan adalah sampai dengan tanggal 31 Desember 2005 dan dapat diperpanjang dengan menyampaikan fotokopi Keputusan Kepala Badan Intelijen Negara tentang Pemberian Rekomendasi Perpanjangan Ijin Usaha/Operasi Dibidang Pencetakan Dokumen Sekuriti kepada Direktur PPN dan PTLL. b. Tanda Bea Meterai Lunas yang dibubuhkan harus sesuai dengan desain sebagaimana dimaksud dalam lampiran 1 surat ini. PT. XYZ wajib menyampaikan laporan bulanan hasil pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan kepada Direktur PPN dan PTLL, paling lambat tanggal 10 setiap bulan dengan bentuk sebagaimana dimaksud dalam lampiran 2 surat ini. Dalam hal PT. XYZ tidak memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka sebagai pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan akan dicabut sebelum tanggal 31 Desember 2005. Demikian untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. a.n Direktur Jenderal Pajak, Direktur PPN dan PTLL, ttd A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664
peraturan/sdp/159pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1