User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:159pj.532005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    2 Maret 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 159/PJ.53/2005

                             TENTANG

        PERPANJANGAN IJIN SEBAGAI PELAKSANA PEMBUBUHAN TANDA BEA MATERAI LUNAS 
                   DENGAN TEKNOLOGI PERCETAKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX, tanggal 27 Januari 2005, hal Permohonan Perpanjangan Ijin 
sebagai Pelaksana Pembubuhan Bea Materai Lunas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut Saudara memohon agar dijinkan sebagai pelaksanan pembubuhan tanda Bea 
    Materai Lunas dengan Teknologi Percetakan dengan melampirkan : 
    a.      Keputusan Direktur Akunting dan Sistem Pembayaran bank Indonesia Nomor XXX tanggal 
        7 Desemberl 2000 tentang Penetapan PT. XYZ sebagai Perusahaan Percetakan Dokumen 
        Sekuriti Pencetak Warkat dan Dokumen Kliring yang menetapkan bahwa PT. XYZ sebagai 
        perusahaan percetakan dokumen sekruriti pencetak warkat dan dokumen kliring. 
    b.      Keputusan Kepala Badan Intelejen Negara selaku Ketua Badan Koordinasi Pemberantasan 
        Uang Palsu Nomor XXX tanggal 31 Desember 2004 tentang Pemberian Rekomendasi 
        Perpanjangan Ijin Usaha/ Operasi Dibidang Pencetakan Dokumen Sekuriti Atas nama PT. XYZ  
        antara lain menetapkan :
        Pertama :       Memberikan rekomendasi atas permohonan perpanjangan ijin usaha/ operasi 
                PT. XYZ  untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Perusahaan Percetakan 
                dokumen sekuriti.    
        Kedua    :      Rekomendasi ini berlaku pula sebagai ijin usaha/ operasi pencetakan 
                dokumen sekuriti PT. XYZ
        Ketiga    :     Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 November 2004 sampai dengan 
                tanggal 31 Oktober 2005
    c.      Desain tanda Bea Materai Lunas yang terdiri dari Logo Direktorat Jenderal Pajak, tarif Bea 
        Materai yang dibayar dan nama perusahaan pelaksana pembubuhan tanda Bea Materai Lunas.

2.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang Peluanasan Bea Materai Dengan 
    Menggunakan Cara Lain antara lain mengatur : 
    a.      Pasal 2 ayat (1), bahwa pelunasan Bea Materai dengan menggunakan cara lain sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 1 harus mendapat ijin tertulis Direktur Jenderal Pajak. 
    b.      Pasal 2 ayat (2), bahwa hasil pencetakan tanda Bea Materai Lunas harus dilaporkan kepada 
        Direktur Jenderal Pajak. 
    c.      Pasal 3 jo. Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-152/PJ./2000 tentang 
        Pelaksanaan Pembubuhan Tanda Bea Materai Lunas Dengan Teknologi Percetakan, bahwa
        pembubuhan tanda Bea Materai Lunas dengan menggunakan teknologi percetakan 
        dilaksanakan oleh Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) 
        dan/atau Perusahaan Sekuriti yang mendapat ijin dari Badan Koordinasi Pemberantasan Uang 
        Palsu (Botasupal) yang ditunjuk oleh Bank Indonesia. 

3.      Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-122C/PJ./2000 tentang Tata Cara Pelunasan Bea 
    Materai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Materai Lunas dengan Teknologi Percetakan antara lain 
    mengatur :
    a.      Pasal 1, bahwa pelunasan Bea Materai dengan membubuhkan tanda Bea Materai Lunas 
        dengan teknologi percetakan hanya diperkenankan untuk dokumen yang berbentuk cek, 
        bilyet giro, dan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun. 
    b.      Pasal 4, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) dan 
        perusahaan percetakan sekuriti yang melakukan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas pada 
        cek, bilyet giro, atau efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, harus menyampaikan 
        laporan bulanan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 10 setiap bulan. 

4.      Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-152/PJ./2000 tentang Pelaksanaan Pembubuhan Tanda 
    Bea Materai Lunas Dengan Teknologi Percetakan antara lain mengatur : 
    a.      Pasal 2 ayat (1), bahwa Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum 
        Peruri) dan Perusahaan percetakan sekuriti yang akan melaksanakan pembubuhan tanda Bea 
        Meterai Lunas dengan teknologi percetakan harus mengajukan permohoan ijin secara tertulis 
        kepada Direktur Jenderal Pajak u.p Direktur PPN dan PTLL, dengan mencantumkan desain 
        tanda Bea Meterai Lunas yang akan dibubuhkan. 
    b.      Pasal 2 ayat (2), bahwa bentuk tanda Bea Materai Lunas harus terdiri dari logo Direktorat   
        Jenderal Pajak, tarif Bea Materai yang dibayar, dan nama perusahaan pelaksana pembubuhan
        tanda Bea Meterai Lunas. 
    c.      Pasal 3, bahwa masa berlakunya Surat Ijin Sebagi Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Materai 
        Lunas Dengan Menggunakan Teknolog Percetakan sesuai dengan masa berlakunya ijin yang 
        diberikan oleh Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) dan Bank Indonesia 
        kepada perusahaan percetakan sekuriti.
    d.      Pasal 4, bahwa pelaksana pembubuhan tanda Bea Materai Lunas dengan menggunakan
        teknologi percetakan harus menyampaikan laporan bulanan kepada Direktur Jenderal Pajak 
        paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

5.      Berdasarkan butir 2.1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.5/2001 hal Pembubuhan 
    Tanda Bea Materai Lunas Dengan Teknologi Percetakan antara lain mengatur, bahwa Perusahaan yang 
    akan melaksanakan pembubuhan tanda Bea Materai Lunas dengan teknologi Percetakan adalah 
    perusahaan yang mendapat ijin Direktur jenderal Pajak.

6.      Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 sampai dengan butir 5, dan 
    memperhatikan kelengkapan persyaratan permohonan Saudara pada butir 1, dengan ini PT. XYZ 
    diberikan perpanjangan ijin sebagai pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan 
    teknologi pencetakan, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
    a.      Masa berlaku ijin sebagai pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi 
        percetakan adalah sampai dengan tanggal 31 Desember 2005 dan dapat diperpanjang dengan 
        menyampaikan fotokopi Keputusan Kepala Badan Intelijen Negara tentang Pemberian 
        Rekomendasi Perpanjangan Ijin Usaha/Operasi Dibidang Pencetakan Dokumen Sekuriti 
        kepada Direktur PPN dan PTLL. 
    b.      Tanda Bea Meterai Lunas yang dibubuhkan harus sesuai dengan desain sebagaimana 
        dimaksud dalam lampiran 1 surat ini.

PT. XYZ wajib menyampaikan laporan bulanan hasil pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi 
percetakan kepada Direktur PPN dan PTLL, paling lambat tanggal 10 setiap bulan dengan bentuk sebagaimana 
dimaksud dalam lampiran 2 surat ini.

Dalam hal PT. XYZ tidak memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan 
huruf c, maka sebagai pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan akan 
dicabut sebelum tanggal 31 Desember 2005.

Demikian untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.




a.n Direktur Jenderal Pajak,
Direktur PPN dan PTLL,

ttd

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
peraturan/sdp/159pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1