peraturan:sdp:159pj.512001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Pebruari 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 159/PJ.51/2001 TENTANG RESTITUSI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPnBM) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 30 Nopember 2000 hal pada pokok surat di atas, dengan ini diberikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa : a. PT. MSP bergerak di bidang food and beverage. b. Dalam kegiatan usahanya, PT. MSP menjual produknya di dalam dan ke luar negeri (ekspor). c. Dalam kegiatan ekspor tersebut, PT. MSP mengekspor barang yang diperoleh di dalam negeri dengan dikenai PPn BM. d. Atas ekspor barang yang telah dikenai PPn BM tersebut, Saudara bermaksud memanfaatkan fasilitas restitusi PPn BM dan mengetahui prosedumya. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, bahwa Pengusaha Kena Pajak yang mengekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dapat meminta kembali PPn BM yang dibayar pada waktu perolehan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang diekspor tersebut. 3. Sesuai dengan ketentuan. Pasal 2 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 523/PJ./2000 tanggal 12 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, bahwa dalam hal ekspor Barang Kena Pajak, permohonan pengembalian pajak (PPN dan atau PPn BM) disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan cara mengisi kolom yang tersedia dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN atau dengan surat tersendiri, dan dilampiri dengan bukti-bukti dan atau dokumen yang menyatakan adanya kelebihan pembayaran pajak yaitu : a. Pemberitahuan Ekspor Barang ( PEB) yang telah difiat muat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. b. Bill of Lading (B/L). c. Wesel Ekspor atau bukti transfer. 4. Sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ.1.5/1993 tanggal 31 Mei 1993, dengan mengingat bahwa dalam SPT Masa PPN BM tidak terdapat kolom permohonan pengembalian PPn BM, maka untuk memperoleh pengembalian (restitusi) PPn BM dimaksud, Pengusaha Kena Pajak hams mengajukan Surat Permohonan khusus kepada Kepala KPP yang berwenang. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2, 3 dan 4 tersebut di atas serta memperhatikan isi surat pada butir 1, dengan ini disampaikan penegasan bahwa sepanjang Barang Kena Pajak yang di ekspor tersebut adalah Barang Kena Pajak yang dikenakan PPn BM pada saat perolehannya, Saudara dapat mengajukan Surat Permohonan Pengembalian restitusi PPn BM kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat perusahaan Saudara dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dengan dilampiri bukti-bukti dan atau dokumen yang menyatakan adanya kelebihan pembayaran PPn BM. Demikian untuk dimaklumi. Direktur ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan: 1. Direktur Peraturan Perpajakan 2. Kepala KPP Bekasi
peraturan/sdp/159pj.512001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:16 by 127.0.0.1