User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:159pj.512001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       19 Pebruari 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 159/PJ.51/2001

                             TENTANG

                       RESTITUSI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPnBM)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 30 Nopember 2000 hal pada pokok surat di atas, 
dengan ini diberikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa : 
    a.  PT. MSP bergerak di bidang food and beverage.
    b.  Dalam kegiatan usahanya, PT. MSP menjual produknya di dalam dan ke luar negeri (ekspor).
    c.  Dalam kegiatan ekspor tersebut, PT. MSP mengekspor barang yang diperoleh di dalam negeri 
        dengan dikenai PPn BM.
    d.  Atas ekspor barang yang telah dikenai PPn BM tersebut, Saudara bermaksud memanfaatkan 
        fasilitas restitusi PPn BM dan mengetahui prosedumya.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, bahwa Pengusaha Kena Pajak yang 
    mengekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dapat meminta kembali PPn BM yang dibayar 
    pada waktu perolehan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang diekspor tersebut.

3.  Sesuai dengan ketentuan. Pasal 2 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 523/PJ./2000 
    tanggal 12 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai dan 
    atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, bahwa dalam hal ekspor Barang Kena Pajak, permohonan 
    pengembalian pajak (PPN dan atau PPn BM) disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan cara 
    mengisi kolom yang tersedia dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN atau dengan surat tersendiri, dan 
    dilampiri dengan bukti-bukti dan atau dokumen yang menyatakan adanya kelebihan pembayaran 
    pajak yaitu :
    a.  Pemberitahuan Ekspor Barang ( PEB) yang telah difiat muat oleh Direktorat Jenderal Bea dan 
        Cukai.
    b.  Bill of Lading (B/L).
    c.  Wesel Ekspor atau bukti transfer.

4.  Sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ.1.5/1993 tanggal 31 
    Mei 1993, dengan mengingat bahwa dalam SPT Masa PPN BM tidak terdapat kolom permohonan 
    pengembalian PPn BM, maka untuk memperoleh pengembalian (restitusi) PPn BM dimaksud, 
    Pengusaha Kena Pajak hams mengajukan Surat Permohonan khusus kepada Kepala KPP yang 
    berwenang.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2, 3 dan 4 tersebut di atas serta memperhatikan isi surat pada 
    butir 1, dengan ini disampaikan penegasan bahwa sepanjang Barang Kena Pajak yang di ekspor 
    tersebut adalah Barang Kena Pajak yang dikenakan PPn BM pada saat perolehannya, Saudara dapat 
    mengajukan Surat Permohonan Pengembalian restitusi PPn BM kepada Kepala Kantor Pelayanan 
    Pajak di tempat perusahaan Saudara dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dengan dilampiri 
    bukti-bukti dan atau dokumen yang menyatakan adanya kelebihan pembayaran PPn BM.

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan:
1.  Direktur Peraturan Perpajakan
2.  Kepala KPP Bekasi
peraturan/sdp/159pj.512001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:16 by 127.0.0.1