User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:159pj.432003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        6 Mei 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 159/PJ.43/2003

                            TENTANG

         PENEGASAN PEGAWAI TETAP ATAU PEGAWAI TIDAK TETAP BAGI KARYAWAN PROYEK 
                     YANG TERUS MENERUS BEKERJA DI PT. ABC

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 18 Pebruari 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Dalam surat tersebut Saudara memohon penegasan apakah atas karyawan proyek dari PT ABC yang 
    sudah menerima gaji dalam jumlah tertentu secara berkala namun periodenya kurang dari satu tahun, 
    termasuk pegawai tetap atau tenaga lepas.

2.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 
    tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 
    dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi antara lain ditegaskan 
    bahwa:
    a.  Pasal 1 angka 5:
        Pegawai tetap adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang menerima atau 
        memperoleh gaji dalam jumlah tertentu secara berkala, termasuk anggota dewan komisaris 
        dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan 
        perusahaan secara langsung.

    b.  Pasal 1 angka 7:
        Tenaga Lepas adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang hanya menerima 
        imbalan apabila orang pribadi yang bersangkutan bekerja.

3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa sepanjang pegawai 
    proyek sebagaimana dimaksud pada angka 1 menerima penghasilan dalam jumlah tertentu secara 
    berkala yang besarnya tidak tergantung pada banyaknya hari pegawai tersebut bekerja (gaji pokok), 
    maka pegawai tersebut dapat dikategorikan sebagai pegawai tetap.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/159pj.432003.txt · Last modified: 2023/02/05 19:54 by 127.0.0.1