peraturan:sdp:159pj.422003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Maret 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 159/PJ.42/2003 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENYUSUTAN AKTIVA YANG DISEWAKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 20 Nopember 2002 perihal permohonan tarif lain atas penyusutan aktiva yang disewakan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa: a. Koperasi ABC mempunyai dua kelompok penggunaan aktiva tetap yaitu aktiva yang dipakai sendiri dan aktiva yang disewakan. Aktiva yang disewakan tersebut umumnya berupa meja, kursi, filing cabinet, komputer dan sejenisnya; b. Masa kontrak aktiva yang disewakan tersebut umumnya selama 2 (dua) tahun dan setelah itu biasanya dilelang kepada para anggota koperasi atau dibeli oleh penyewa. Secara komersial penyusutan diperlakukan selama 2 (dua) tahun sesuai kontrak sewa (matching cost); c. Pada saat koreksi fiskal, penjualan atas aktiva yang disewakan untuk tahun ke-3 dan seterusnya nihil sedangkan biaya penyusutannya ada terus sampai tahun ke-8 sehingga Sisa Hasil Usaha (SHU) kotor untuk tahun ketiga dan seterusnya menunjukkan posisi rugi terus; e. Untuk keperluan perpajakan Saudara mohon dapat menggunakan tarif lain (sesuai masa kontrak sewa) untuk penyusutan aktiva yang disewakan tersebut. 2. Berdasarkan Pasal 11 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 beserta Penjelasannya, antara lain diatur bahwa: Ayat (1), penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut. Ayat (2), penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas. Ayat (8), apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta karena sebab lainnya, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah harga jual atau penggantian asuransinya yang diterima atau diperoleh dibukukan sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan harta tersebut. 3. Berdasarkan Lampiran I dan II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 Tentang Jenis-jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan antara lain diatur bahwa komputer, printer, scanner dan sejenisnya serta mebel dan peralatan dari kayu atau rotan (bukan logam) yang bukan bagian dari bangunan termasuk dalam kelompok I, sedangkan mebel dan peralatan dari logam yang bukan merupakan bagian dari bangunan termasuk dalam kelompok II. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa: a. Penyusutan aktiva tetap untuk tujuan perpajakan, baik aktiva tetap yang dipergunakan sendiri maupun yang disewakan, sepanjang jenis, harta dan jenis usahanya sama atau dalam satu kelompok, harus dilakukan dengan metode penyusutan yang sama dan dengan masa manfaat/ tarif penyusutan yang sama pula; b. Aktiva tetap berupa meja, kursi, filing cabinet, komputer dan sejenisnya, sebagian termasuk dalam kelompok 1 (masa manfaat 4 tahun) dan sebagian termasuk dalam kelompok 2 (masa manfaat 8 tahun); c. Dalam hal aktiva tetap tersebut setelah habis masa persewaannya kemudian dijual, maka hasil penjualannya merupakan penghasilan/Objek Pajak dan nilai sisa buku fiskalnya dibebankan sekaligus sebagai biaya, dalam tahun terjadinya penjualan; d. Permohonan saudara untuk perlakuan yang berbeda tidak dimungkinkan oleh ketentuan yang berlaku. Demikian penegasan kami harap maklum. DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/159pj.422003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1