User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:159pj.422003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   24 Maret 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 159/PJ.42/2003

                            TENTANG

          PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENYUSUTAN AKTIVA YANG DISEWAKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 20 Nopember 2002 perihal permohonan tarif lain atas 
penyusutan aktiva yang disewakan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
    a.  Koperasi ABC mempunyai dua kelompok penggunaan aktiva tetap yaitu aktiva yang dipakai 
        sendiri dan aktiva yang disewakan. Aktiva yang disewakan tersebut umumnya berupa meja, 
        kursi, filing cabinet, komputer dan sejenisnya;
    b.  Masa kontrak aktiva yang disewakan tersebut umumnya selama 2 (dua) tahun dan setelah itu 
        biasanya dilelang kepada para anggota koperasi atau dibeli oleh penyewa. Secara komersial 
        penyusutan diperlakukan selama 2 (dua) tahun sesuai kontrak sewa (matching cost);
    c.  Pada saat koreksi fiskal, penjualan atas aktiva yang disewakan untuk tahun ke-3 dan 
        seterusnya nihil sedangkan biaya penyusutannya ada terus sampai tahun ke-8 sehingga Sisa 
        Hasil Usaha (SHU) kotor untuk tahun ketiga dan seterusnya menunjukkan posisi rugi terus;
    e.  Untuk keperluan perpajakan Saudara mohon dapat menggunakan tarif lain (sesuai masa 
        kontrak sewa) untuk penyusutan aktiva yang disewakan tersebut.

2.  Berdasarkan Pasal 11 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 beserta Penjelasannya, antara 
    lain diatur bahwa:

    Ayat (1), penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau 
    perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna 
    usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara 
    penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian 
    yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.

    Ayat (2), penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selain 
    bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang 
    dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat 
    nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas.

    Ayat (8), apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta karena sebab lainnya, maka jumlah nilai sisa 
    buku harta tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah harga jual atau penggantian asuransinya 
    yang diterima atau diperoleh dibukukan sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan harta 
    tersebut.

3.  Berdasarkan Lampiran I dan II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002 tentang 
    Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 Tentang Jenis-jenis Harta Yang 
    Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan antara lain 
    diatur bahwa komputer, printer, scanner dan sejenisnya serta mebel dan peralatan dari kayu atau 
    rotan (bukan logam) yang bukan bagian dari bangunan termasuk dalam kelompok I, sedangkan 
    mebel dan peralatan dari logam yang bukan merupakan bagian dari bangunan termasuk dalam 
    kelompok II.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Penyusutan aktiva tetap untuk tujuan perpajakan, baik aktiva tetap yang dipergunakan sendiri 
        maupun yang disewakan, sepanjang jenis, harta dan jenis usahanya sama atau dalam satu 
        kelompok, harus dilakukan dengan metode penyusutan yang sama dan dengan masa manfaat/
        tarif penyusutan yang sama pula;
    b.  Aktiva tetap berupa meja, kursi, filing cabinet, komputer dan sejenisnya, sebagian termasuk 
        dalam kelompok 1 (masa manfaat 4 tahun) dan sebagian termasuk dalam kelompok 2 (masa 
        manfaat 8 tahun);
    c.  Dalam hal aktiva tetap tersebut setelah habis masa persewaannya kemudian dijual, maka 
        hasil penjualannya merupakan penghasilan/Objek Pajak dan nilai sisa buku fiskalnya 
        dibebankan sekaligus sebagai biaya, dalam tahun terjadinya penjualan;
    d.  Permohonan saudara untuk perlakuan yang berbeda tidak dimungkinkan oleh ketentuan yang 
        berlaku.

Demikian penegasan kami harap maklum.




DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/159pj.422003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1