peraturan:sdp:159pj.3121996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Agustus 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 159/PJ.312/1996 TENTANG PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 16 Juli 1996 perihal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara disebutkan bahwa PT XYZ Tehnik melakukan kontrak dengan Yayasan Pendidikan ABC untuk melaksanakan pelatihan berupa Program Pengembangan Manajer yang terdiri dari Tim Leadership, Tim Communication dan Tim Motivation. Berkaitan dengan hal tersebut, ditanyakan hal-hal sebagai berikut : a. Apakah jasa pelatihan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atau tidak; b. Apabila jasa pelatihan merupakan objek PPh Pasal 23, termasuk dalam kelompok jasa yang mana dan apa dasar hukumnya. 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, antara lain diatur bahwa atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa tehnik, jasa manajemen, jasa konstruksi, dan jasa konsultan yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto. 3. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-10/PJ./1995 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-76/PJ./1995 antara lain diatur bahwa besarnya perkiraan penghasilan neto atas imbalan jasa tehnik ditentukan sebesar penghasilan neto atas imbalan jasa teknik ditentukan sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah bruto. 4. Dalam hal lembaga pendidikan tersebut bersifat umum dan penyelenggaraan pelatihan dilakukan di tempat yang disediakan oleh lembaga pendidikan dengan materi/program/kurikulum yang ditentukan oleh lembaga pendidikan yang bersangkutan, maka atas imbalan jasa pelatihan tersebut, tidak termasuk objek pemotongan PPh Pasal 23. Namun, apabila penyelenggaraan pelatihan dilakukan untuk peserta tertentu (tidak bersifat umum) dan dengan materi/program sesuai dengan pengguna jasa, maka jasa pelatihan termasuk dalam pengertian jasa teknik sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.222/1984. 5. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka jasa pelatihan berupa Program Pengembangan Manajer yang terdiri dari Tim Leadership, Tim Communication dan Tim Motivation yang dilakukan oleh Yayasan Pengembangan Manajemen Indonesia termasuk dalam pengertian jasa teknik. Oleh karena itu, jasa pelatihan tersebut merupakan objek PPh Pasal 23. Dengan demikian, atas imbalan yang diterima atau diperoleh oleh Yayasan Pendidikan ABC terutang PPh Pasal 23 dan karenanya harus dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% x jumlah bruto. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, ttd Drs. ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/159pj.3121996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1