User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1597pj.521996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        9 Juli 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1597/PJ.52/1996

                            TENTANG

                    FAKTUR PAJAK DAN NOTA RETUR YANG TIDAK LENGKAP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 10 April 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Pokok permasalahan yang Saudara ajukan adalah :
    -   Apakah Faktur Pajak yang pengisiannya kurang lengkap dapat dibetulkan ?
    -   Demikian juga apakah Nota Retur yang tidak lengkap juga dapat dibetulkan ?

2.  Faktur Pajak merupakan bukti pungutan dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan 
    Pajak Masukan. Oleh karena itu Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara 
    material. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, benar dan ditandatangani oleh pejabat 
    perusahaan yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Pada dasarnya 
    Faktur Pajak Standar yang tidak diisi secara lengkap sama dengan Faktur Pajak yang pengisiannya 
    salah, sehingga dapat dibetulkan dengan cara sebagaimana diatur dalam Lampiran III Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP.53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994, yaitu PKP penjual dapat 
    membuat Faktur Pajak Standar Pengganti.

3.  Perlu ditegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam butir 7 Lampiran III Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor KEP.53/PJ./1994 tersebut, diterbitkannya Faktur Pajak Standar Pengganti 
    mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan SPT Masa PPN pada Masa Pajak terjadinya 
    kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut. Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang 
    Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan 
    atas kemauan sendiri dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu dua tahun 
    sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun 
    Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, atas pengisian Faktur Pajak Standar yang tidak lengkap 
    dapat dibetulkan dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Lampiran III Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor : KEP.53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994 sepanjang terhadap PKP yang 
    bersangkutan (baik PKP penjual yang menerbitkan Faktur Pajak maupun pembeli sebagai pengguna 
    Faktur Pajak) masih memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 3.

5.  Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam 
    butir 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 596/KMK.04/1994 jo. Surat Edaran Dirjen 
    Pajak Nomor : SE-12/PJ.54/1995 tanggal 3 April 1995, maka tidak dapat diperlakukan sebagai Nota 
    Retur, sehingga tidak dapat mengurangi Pajak Keluaran bagi penjual atau Pajak Masukan, atau harta 
    maupun biaya bagi pembeli. Oleh karena itu fungsi Nota Retur dalam hal penghitungan jumlah Pajak 
    Keluaran dan Pajak Masukan dalam SPT Masa PPN adalah sama dengan Faktur Pajak Standar, 
    dengan demikian jika Faktur Pajak Standar yang tidak lengkap dapat dibetulkan sebagaimana 
    dimaksud dalam butir 4, maka pada Nota Retur yang salah juga dapat dibetulkan sepanjang PKP 
    yang bersangkutan masih memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 3.

Demikian agar dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1597pj.521996.txt · Last modified: by 127.0.0.1