peraturan:sdp:1597pj.521996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Juli 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1597/PJ.52/1996 TENTANG FAKTUR PAJAK DAN NOTA RETUR YANG TIDAK LENGKAP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 10 April 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Pokok permasalahan yang Saudara ajukan adalah : - Apakah Faktur Pajak yang pengisiannya kurang lengkap dapat dibetulkan ? - Demikian juga apakah Nota Retur yang tidak lengkap juga dapat dibetulkan ? 2. Faktur Pajak merupakan bukti pungutan dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara material. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, benar dan ditandatangani oleh pejabat perusahaan yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Pada dasarnya Faktur Pajak Standar yang tidak diisi secara lengkap sama dengan Faktur Pajak yang pengisiannya salah, sehingga dapat dibetulkan dengan cara sebagaimana diatur dalam Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP.53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994, yaitu PKP penjual dapat membuat Faktur Pajak Standar Pengganti. 3. Perlu ditegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam butir 7 Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP.53/PJ./1994 tersebut, diterbitkannya Faktur Pajak Standar Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan SPT Masa PPN pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut. Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan atas kemauan sendiri dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu dua tahun sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, atas pengisian Faktur Pajak Standar yang tidak lengkap dapat dibetulkan dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP.53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994 sepanjang terhadap PKP yang bersangkutan (baik PKP penjual yang menerbitkan Faktur Pajak maupun pembeli sebagai pengguna Faktur Pajak) masih memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 3. 5. Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 596/KMK.04/1994 jo. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-12/PJ.54/1995 tanggal 3 April 1995, maka tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur, sehingga tidak dapat mengurangi Pajak Keluaran bagi penjual atau Pajak Masukan, atau harta maupun biaya bagi pembeli. Oleh karena itu fungsi Nota Retur dalam hal penghitungan jumlah Pajak Keluaran dan Pajak Masukan dalam SPT Masa PPN adalah sama dengan Faktur Pajak Standar, dengan demikian jika Faktur Pajak Standar yang tidak lengkap dapat dibetulkan sebagaimana dimaksud dalam butir 4, maka pada Nota Retur yang salah juga dapat dibetulkan sepanjang PKP yang bersangkutan masih memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 3. Demikian agar dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1597pj.521996.txt · Last modified: by 127.0.0.1