User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1594pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               14 Agustus 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1594/PJ.51/1995

                            TENTANG

        PPN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN VAKSIN POLIO
            DALAM RANGKA PROGRAM PEKAN IMUNISASI NASIONAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Bapak Nomor XXX tanggal 28 Juli 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan 
ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 2 angka 11 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 TAHUN 1986 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 42 TAHUN 1995, 
    Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu ditanggung oleh 
    pemerintah antara lain vaksin polio dalam rangka melaksanakan program Pekan Imunisasi Nasional 
    (PIN).

2.  Adapun mekanisme PPN Ditanggung oleh Pemerintah meliputi hal-hal :

    2.1 Rekanan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mendapatkan Surat 
        keputusan PPN Ditanggung oleh Pemerintah atas penyerahan Barang Kena Pajak dimaksud.

    2.2 Rekanan wajib membubuhkan cap "PPN Ditanggung oleh Pemerintah eks keputusan Presiden 
        Nomor 42 TAHUN 1995" pada Faktur Pajak setiap penyerahan BKP yang telah mendapatkan 
        Surat Keputusan PPN Ditanggung Oleh Pemerintah tersebut.

    2.3 Atas dasar Surat Keputusan PPN ditanggung oleh Pemerintah , KPN tidak memungut PPN 
        10/110 dari tagihan PKP rekanan.

    2.4 Beban PPN yang termasuk dalam harga jual sesuai Surat Keputusan Menteri kesehatan RI 
        Nomor 681/Menkes/SK/VI/1995 tanggal 29 Juni 1995 dialihkan penggunaannya untuk 
        menambah jumlah vaksin polio yang diperlukan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1594pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1