peraturan:sdp:158pj.752006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Agustus 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 158/PJ.75/2006 TENTANG PERMINTAAN USULAN PENCEGAHAN WP/PP BEPERGIAN KE LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka mengamankan penerimaan negara tahun 2006 dari sektor pajak, diminta kepada seluruh unit kerja Direktorat Jenderal Pajak meningkatkan penagihan aktif terhadap penunggak pajak. Salah satu penagihan aktif yang dapat dilakukan adalah berupa pencegahan Penanggung Pajak bepergian ke Luar Negeri. Tindakan pencegahan hanya dapat dilaksanakan secara sangat selektif dan hati-hati. Untuk itu, agar pelaksanaan pencegahan berjalan efektif, Saudara diminta untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut : 1. Pencegahan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang : a. Mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). b. Diragukan itikad baik untuk melunasi utang pajaknya. 2. Data yang harus dilengkapi dalam usulan a. Wajib Pajak Badan 1. Nama Wajib Pajak 2. NPWP 3. Alamat 4. Jumlah tunggakan 5. Nama penanggung pajak 6. NPWP penanggung pajak (jika ada) 7. Jabatan (Direktur, Komisaris Utama, Pengurus) 8. Alamat 9. Jenis kelamin 10. Kewarganegaraan 11. Tanggal lahir 12. Nomor dan atau Foto copy identitas (KTP, SIM, Paspor) 13. Foto copy Akta pendirian badan usaha dan perubahan dan Lampiran SPT Tahunan terakhir. b. Wajib Pajak Orang Pribadi 1. Nama Wajib Pajak/Penanggung Pajak atau ahli waris 2. NPWP 3. Tanggal lahir 4. Alamat rumah 5. Alamat kantor 6. Pekerjaan 7. Jenis Kelamin 8. Kewarganegaraan 9. Nomor dan atau Foto copy identitas (KTP, SIM, Paspor) c. Untuk usulan Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi agar melengkapi data tambahan : 1. Daftar tunggakan Wajib Pajak. 2. Upaya hukum yang telah dan sedang dilakukan Wajib Pajak dan melampirkan putusan (jika ada). 3. Penjelasan dasar koreksi atas timbulnya utang pajak sesuai Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP). 4. Mencantumkan nomor urut penunggak pajak terbesar di KPP/KPPBB yang bersangkutan dan apabila yang diusulkan bukan penunggak pajak terbesar, agar membuat penjelasan mengapa Wajib Pajak yang lebih besar peringkatnya tidak diusulkan. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian. Direktur, ttd. Amri Zaman NIP 060062945 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Sekretaris Direktur Jenderal Pajak; 3. Kepala Kantor Wilayah seluruh Indonesia; 4. Kepala Kantor Pemeriksaan Pajak seluruh Indonesia.
peraturan/sdp/158pj.752006.txt · Last modified: 2023/02/05 20:04 by 127.0.0.1