User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:158pj.752006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               30 Agustus 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 158/PJ.75/2006

                             TENTANG

                PERMINTAAN  USULAN PENCEGAHAN WP/PP BEPERGIAN KE LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka mengamankan penerimaan negara tahun 2006 dari sektor pajak, diminta kepada seluruh unit 
kerja Direktorat Jenderal Pajak meningkatkan penagihan aktif terhadap penunggak pajak. Salah satu 
penagihan aktif yang dapat dilakukan adalah berupa pencegahan Penanggung Pajak bepergian ke Luar Negeri.
Tindakan pencegahan hanya dapat dilaksanakan secara sangat selektif dan hati-hati. Untuk itu, agar 
pelaksanaan pencegahan berjalan efektif, Saudara diminta untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Pencegahan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang :
    a.  Mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
    b.  Diragukan itikad baik untuk melunasi utang pajaknya.

2.  Data yang harus dilengkapi dalam usulan
    a.  Wajib Pajak Badan
        1.  Nama Wajib Pajak
        2.  NPWP
        3.  Alamat 
        4.  Jumlah tunggakan
        5.  Nama penanggung pajak
        6.  NPWP penanggung pajak (jika ada)
        7.  Jabatan (Direktur, Komisaris Utama, Pengurus)
        8.  Alamat
        9.  Jenis kelamin
        10. Kewarganegaraan
        11. Tanggal lahir
        12. Nomor dan atau Foto copy identitas (KTP, SIM, Paspor)
        13. Foto copy Akta pendirian badan usaha dan perubahan dan Lampiran SPT Tahunan 
            terakhir.
    b.  Wajib Pajak Orang Pribadi
        1.  Nama Wajib Pajak/Penanggung Pajak atau ahli waris
        2.  NPWP
        3.  Tanggal lahir
        4.  Alamat rumah
        5.  Alamat kantor
        6.  Pekerjaan
        7.  Jenis Kelamin
        8.  Kewarganegaraan
        9.  Nomor dan atau Foto copy identitas (KTP, SIM, Paspor)
    c.  Untuk usulan Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi agar melengkapi data tambahan :
        1.  Daftar tunggakan Wajib Pajak.
        2.  Upaya hukum yang telah dan sedang dilakukan Wajib Pajak dan melampirkan 
            putusan (jika ada).
        3.  Penjelasan dasar koreksi atas timbulnya utang pajak sesuai Laporan Pemeriksaan 
            Pajak (LPP).
        4.  Mencantumkan nomor urut penunggak pajak terbesar di KPP/KPPBB yang 
            bersangkutan dan apabila yang diusulkan bukan penunggak pajak terbesar, agar 
            membuat penjelasan mengapa Wajib Pajak yang lebih besar peringkatnya tidak 
            diusulkan.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.




Direktur,

ttd.

Amri Zaman
NIP 060062945


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Sekretaris Direktur Jenderal Pajak;
3.  Kepala Kantor Wilayah seluruh Indonesia;
4.  Kepala Kantor Pemeriksaan Pajak seluruh Indonesia.
peraturan/sdp/158pj.752006.txt · Last modified: 2023/02/05 20:04 by 127.0.0.1