peraturan:sdp:158pj.3221998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Juli 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 158/PJ.322/1998 TENTANG KELEBIHAN PEMBAYARAN PPN DIKOMPENSASIKAN DENGAN PPh DAN PBB DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 31 Maret 1998 perihal Pajak Pertambahan Nilai, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa pada Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1983 Pasal 22 ayat (2) tercantum kelebihan pembayaran PPN dapat dikompensasikan dengan pajak lainnya yang harus dibayar oleh PKP. Yang ingin Saudara ketahui apakah kelebihan pembayaran PPN tersebut juga dapat dikompensasikan dengan PPh atau juga dengan PBB. 2. Sesuai dengan pada Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan RI No. 119/KMK.04/1995 tanggal 16 Maret 1995 : "Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dari jenis pajak PPh/PPN/PPnBM, langsung diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang PPh/PPN/PPn BM, dan/atau sanksi administrasinya berupa bunga dan/atau denda, kecuali terhadap utang pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda tertentu yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak." 3. Sesuai dengan huruf b Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-06/PJ.9/1995 tanggal 18 Mei 1995 : "Perhitungan kelebihan pembayaran PPh/PPN/PPn BM dengan utang PPh/PPN/PPn BM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan No. 119/KMK.04/1995, dapat dilakukan antar jenis pajak yang berlainan, misalnya kelebihan PPN diperhitungkan dengan utang PPh atau sebaiknya." 4. Berdasarkan uraian diatas maka, dengan ini ditegaskan bahwa kelebihan pembayaran pajak tertera dalam SKPLB PPN/PPn BM, dapat dikompensasikan dengan utang PPh, sedangkan terhadap utang PBB sementara ini belum bisa, berhubung penanganan administrasi pembayaran PBB dengan jenis pajak lain (PPh dan PPN/PPn BM) masih belum sama. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR ttd Drs. DJONIFAR AF, MA.
peraturan/sdp/158pj.3221998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1