User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:158pj.3221998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      16 Juli 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 158/PJ.322/1998

                            TENTANG

          KELEBIHAN PEMBAYARAN PPN DIKOMPENSASIKAN DENGAN PPh DAN PBB

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 31 Maret 1998 perihal Pajak Pertambahan Nilai, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa pada Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1983 Pasal 22 
    ayat (2) tercantum kelebihan pembayaran PPN dapat dikompensasikan dengan pajak lainnya yang 
    harus dibayar oleh PKP. Yang ingin Saudara ketahui apakah kelebihan pembayaran PPN tersebut juga 
    dapat dikompensasikan dengan PPh atau juga dengan PBB.

2.  Sesuai dengan pada Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan RI No. 119/KMK.04/1995 tanggal 
    16 Maret 1995 :
    "Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dari jenis pajak PPh/PPN/PPnBM, 
    langsung diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang PPh/PPN/PPn BM, dan/atau sanksi 
    administrasinya berupa bunga dan/atau denda, kecuali terhadap utang pajak dan/atau sanksi 
    administrasi berupa bunga dan/atau denda tertentu yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak."

3.  Sesuai dengan huruf b Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-06/PJ.9/1995 tanggal 18 Mei 1995 :
    "Perhitungan kelebihan pembayaran PPh/PPN/PPn BM dengan utang PPh/PPN/PPn BM sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan No. 119/KMK.04/1995, dapat dilakukan 
    antar jenis pajak yang berlainan, misalnya kelebihan PPN diperhitungkan dengan utang PPh atau 
    sebaiknya."

4.  Berdasarkan uraian diatas maka, dengan ini ditegaskan bahwa kelebihan pembayaran pajak tertera 
    dalam SKPLB PPN/PPn BM, dapat dikompensasikan dengan utang PPh, sedangkan terhadap utang PBB 
    sementara ini belum bisa, berhubung penanganan administrasi pembayaran PBB dengan jenis pajak 
    lain (PPh dan PPN/PPn BM) masih belum sama.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR 

ttd

Drs. DJONIFAR AF, MA.
peraturan/sdp/158pj.3221998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1