User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:158pj.321996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              29 Agustus 1996  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 158/PJ.32/1996

                            TENTANG

                     PERMOHONAN PENYETORAN PPN KELUARAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menanggapi surat Saudara tanggal 17 Juli 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dinyatakan :
    a.  PT. XYZ adalah sebuah perusahaan kontraktor yang mengerjakan beberapa proyek dengan 
        sistem kontrak kerja. 

        Dalam melakukan proses penagihan atas pekerjaan yang telah diselesaikan, perusahaan 
        mengajukan tagihan (invoice) disertai penerbitan Faktur Pajak kepada pemilik proyek. 
        Namun realisasi pembayaran dari proyek-proyek tersebut seringkali membutuhkan waktu 
        yang cukup lama sehingga penyetoran Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan sebelum 
        diterimanya pembayaran sangat memberatkan keuangan perusahaan mengingat proyek-
        proyek yang dikerjakan jumlahnya banyak dan nilainya cukup besar.

    b.  Berdasarkan uraian di atas, Saudara mohon agar penyetoran dan pelaporan Pajak 
        Pertambahan Nilai dapat dilakukan secara "Cash Basis" atau Pajak Pertambahan Nilai baru 
        terutang setelah saat diterima pembayaran dari pihak pemilik proyek, bukan sejak saat 
        penerbitan Faktur Pajak.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, terutangnya 
    pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan 
    untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya.

    Selanjutnya dalam penjelasannya dinyatakan, saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas jasa 
    pemborong bangunan atau barang tidak bergerak, umumnya terjadi pada saat pekerjaan jasa 
    pemborongan bangunan dan barang tidak bergerak lainnya diselesaikan. Apabila sebelum jasa 
    pemborongan itu selesai dan siap untuk diserahkan telah diterima pembayaran dimuka atau 
    pembayaran atas sebagian penyelesaian pekerjaan jasa pemborongan, maka Pajak Pertambahan 
    Nilai terutang pada saat pembayaran tersebut diterima oleh pemborong. 

3.  Sesuai dengan ketentuan pada angka romawi II butir 3 huruf a Lampiran Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 1288/KMK.04/1988 dan angka romawi II huruf a Lampiran Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor  1289/KMK.04/1988 yang merupakan petunjuk pelaksanaan Keputusan Presiden 
    Nomor 56 TAHUN 1988, PKP rekanan Pemerintah dan/atau rekanan Badan-badan tertentu membuat 
    Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak pada saat menyampaikan tagihan, baik untuk pembayaran 
    sebagian maupun seluruhnya.

4.  Sesuai ketentuan dalam butir 8.2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-46/PJ.3/1988 
    tanggal 23 Desember 1988, PKP rekanan mencantumkan Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan 
    Atas Barang Mewah yang dipungut oleh Bendaharawan dan Badan-badan yang ditunjuk dalam Masa 
    Pajak sebagai berikut :
    a.  Untuk Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut oleh 
        KPKN dilaporkan dalam Masa Pajak sesuai dengan bulan "Cash Register" oleh KPKN pada 
        SSP yang bersangkutan.

    b.  Untuk Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut oleh 
        Bendaharawan atau Badan-badan tertentu dilaporkan dalam Masa Pajak dilakukannya 
        pembayaran atas tagihan oleh pemungut, dengan asumsi bahwa tanggal 10 bulan 
        berikutnya sudah ada bukti pungutan yaitu SSP yang bersangkutan. Namun dalam 
        kenyataannya, kemungkinan terjadi kelambatan pengiriman SSP (yang Pajak Pertambahan 
        Nilainya telah disetor) kepada PKP rekanan oleh si Pemungut, maka dapat dilaporkan pada 
        Masa Pajak berikutnya setelah bulan dilakukannya pembayaran atas tagihan.

5.  Sesuai dengan ketentuan pada Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-12/PJ./1995 
    tanggal 6 Pebruari 1995, pelaporan pada SPT Masa atas penyerahan kepada Pemungut PPN 
    dicantumkan pada kode B.1.3.1, sedangkan SSP atas penyerahan tersebut dilaporkan sebagai 
    berikut : 
    a.  Untuk SSP yang diterima dari pemungut PPN dicantumkan pada kode kolom C.4.1.1 SSP 
        telah diterima (terlampir). 
    b.  Untuk SSP yang belum diterima dari Pemungut PPN sampai saat jatuh tempo pemasukan 
        SPT Masa PPN, dicantumkan pada kode kolom C.4.1.2 SSP belum diterima. 

6.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas maka secara umum saat terutang Pajak Pertambahan Nilai 
    untuk jasa pemborong bangunan atau barang tidak bergerak adalah pada saat :
    -   diterima pembayaran dimuka; 
    -   pembayaran atas sebagian penyelesaian pekerjaan pemborongan sesuai dengan tahap 
        kemajuan;
    -   penyerahan seluruh jasa pemborongan tersebut selesai dikerjakan, meskipun pembayaran 
        lunas jasa pemborongan tersebut belum diterima oleh pemborong atau kontraktor yang 
        bersangkutan.

    Selanjutnya, dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak dilakukan kepada Pemungut 
    PPN, maka :
    1.  Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988, Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor 1288/KMK.04/1988 dan Nomor 1289/KMK.04/1988, Faktur Pajak dan SSP dibuat pada 
        saat menyampaikan tagihan, baik untuk pembayaran sebagian maupun seluruhnya.

    2.  PPN yang terutang dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada saat diterimanya pembayaran atas 
        tagihan dari Pemungut PPN.

    3.  Pelaporan pada SPT Masa PPN dicantumkan pada kode B.1.3.1 yakni Penyerahan kepada 
        Pemungut PPN, sedangkan SSP atas penyerahan tersebut dilaporkan sebagai berikut :
        a.  untuk SSP yang diterima dan Pemungut PPN dicantumkan pada kode C.4.1.1 SSP 
            telah diterima (terlampir)
        b.  untuk SSP yang belum diterima dari Pemungut PPN sampai saat jatuh tempo 
            pemasukan SPT Masa PPN, dicantumkan pada kode C.4.1.2 SSP belum diterima.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd

ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/158pj.321996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:25 by 127.0.0.1