User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:158pj.3211992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        7 Juli 1992

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 158/PJ.321/1992

                            TENTANG

            PENENTUAN SERAT JUTE SEBAGAI BKP ATAU BUKAN BKP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pertanyaan Saudara pada tanggal 5 Juni 1992 perihal tersebut di atas, dengan ini 
diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 1 UU PPN 1984, PPN dikenakan atas 
    penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dilakukan di daerah pabean dalam lingkungan perusahaan 
    atau pekerjaannya oleh Pengusaha yang menghasilkan BKP tersebut.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf m angka 1 UU PPN 1984 jo Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan 
    Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 beserta penjelasannya, kegiatan usaha di bidang usaha yang 
    bersifat agraris yang hasilnya diperoleh melalui proses pertumbuhan dan populasi yang dipengaruhi 
    oleh faktor alam, antara lain kegiatan menuai, mengupas, membersihkan dan mengeringkan 
    barang-barang hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan, tidak termasuk dalam pengertian 
    menghasilkan BKP.

3.  Mengingat surat Direktur Bina Produksi, Direktorat Jenderal Perkebunan tanggal 29 Agustus 1990 
    Nomor : XXX dan laporan analisa dari Laboratorium Sucofindo Nomor :XXX, bahwa serat jute 
    didapatkan dari kulit batang jute yang dipisahkan melalui proses peredaman, penyesatan, pencucian 
    dan dikeringkan dengan penjemuran tanpa melalui proses pabrikasi maka berdasarkan ketentuan-
    ketentuan tersebut jute adalah bukan BKP. Oleh karena itu atas penyerahan jute tidak terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/158pj.3211992.txt · Last modified: 2023/02/05 20:33 by 127.0.0.1