User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1588pj.511991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    06 Nopember 1991   

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1588/PJ.51/1991

                            TENTANG

            PPN YANG TERUTANG DALAM PENYELENGGARAAN SDSB

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sesuai dengan pembicaraan terakhir antara Direktur Jenderal Bina Bantuan Sosial, Yayasan XYZ dan 
Direktorat Jenderal Pajak, serta memperhatikan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor : XXX tanggal 6 Juni 
1991, dapat diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  PPN yang terutang dalam penyelenggaraan Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah (SDSB) adalah 
    atas :
    a.  Jasa Keagenan
        Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah No. 28 TAHUN 1988 jis. Pasal 1 Keputusan 
        Menteri Keuangan No. 302/KMK.04/1989 jis. Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. 
        PENG-139/PJ.63/1989 angka 3 huruf j, atas Jasa Keagenan yang diberikan oleh Agen Tunggal 
        dan Distributor yang ditunjuk oleh Yayasan XYZ terutang PPN.

    b.  Jasa Pelimpahan Hak
        Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 TAHUN 1988 jis. Keputusan Menteri Keuangan 
        No. 302/KMK.04/1989 jis. Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. PENG-139/PJ.63/1989 
        angka 3 huruf u, atas Jasa Pelimpahan Hak Pengedaran Kupon oleh Yayasan XYZ terutang 
        PPN.

2.  Dasar Pengenaan Pajak dan besarnya PPN yang terutang dalam penyelenggaraan SDSB.
    a.  Dasar Pengenaan Pajak atas Jasa Keagenan dalam penyelenggaraan SDSB adalah nilai 
        penggantian dari fee yang diminta atau yang seharusnya diminta oleh Agen Tunggal atau oleh 
        Distributor.

        Berdasarkan penjelasan dan data yang diberikan untuk tahun 1991 maka :
        -   fee atas Jasa Keagenan yang diberikan oleh Distributor Tingkat Propinsi dihitung 
            sebesar     =  Rp.     5.328.000.000,-

        -   fee atas Jasa Keagenan yang diberikan oleh Agen Tunggal dihitung 
            sebesar     =  Rp.   10.720.000.000,-

    b.  Dasar Pengenaan Pajak atas Jasa Pelimpahan Hak ini adalah imbalan yang dibayarkan oleh 
        Agen Tunggal penyelenggara Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah (SDSB) kepada 
        Yayasan XYZ berupa pembayaran tetap setiap tahunnya.

        Pembayaran tetap tahunan kepada Yayasan XYZ dalam tahun 1991 termasuk PPN adalah 
        sebesar Rp. 131 milyar.

        Besarnya imbalan atas Jasa Pelimpahan Hak tidak termasuk PPn = 100/110  x  Rp.131 
        milyar = Rp.119.090.909.000,-

    c.  PPN yang terutang atas Jasa Keagenan ini adalah :

        1.  Oleh Distributor Tk. Propinsi :
            10%  x  Rp. 5.328.000.000,- = Rp. 532.800.000,-
            PPN yang harus disetor Distributor      = Rp.    532.800.000,-
            (merupakan Pajak Masukan Agen Tunggal)

        2.  Oleh Agen Tunggal :
            10%  x  Rp.10.720.000.000,-  =  Rp. 1.072.000.000,-
            PPN yang harus disetor Agen Tunggal :
            (Rp. 1.072.000,- - Rp. 532.800.000,- )      = Rp.    539.200.000,-
                                    ------------------------- +/+
            Jumlah PPN yang harus disetor atas Jasa 
            Keagenan.                   = Rp. 1.072.000.000,-

    d.  PPN yang terutang atas Jasa Pelimpahan Hak ini adalah :
        10%  x  Rp. 119.090.909.000,-           =  Rp. 11.909.090.000,-

    e.  Jumlah PPN yang terutang dalam penyelenggaraan SDSB:
        -   PPN atas Jasa Keagenan          =  Rp.   1.072.000.000,-
        -   PPN atas Jasa Pelimpahan Hak        =  Rp. 11.909.090.000,-
                                ----------------------------  +/+
                                    Rp. 12.981.090.000,-

    PPN yang terutang dalam penyelenggaraan SDSB ini bersifat final.  Karenanya, Pajak Masukan lainnya 
    yang berhubungan dengan kegiatan penyelenggaraan SDSB ini diperlakukan telah diperhitungkan atau 
    dikreditkan seluruhnya, sehingga tidak dapat dikreditkan lagi atau tidak dapat lagi dijadikan biaya 
    yang dapat mengurangi Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh 
    1984 atau Pasal 1 ayat (1) PP No. 42 TAHUN 1985.

3.  Mulai terutangnya PPN atas Jasa Pelimpahan Hak.
    Dengan memperhatikan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor : XXX tanggal 6 Juli 1991, PPN yang 
    terutang dalam penyelenggaraan SDSB ini diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 1991.

4.  Pelaksanaan pemungutan dan penyetoran PPN yang terutang.
    Untuk memudahkan pemungutan dan penyetoran PPN yang terutang dalam penyelenggaraan SDSB 
    maka :
    -   atas Jasa Keagenan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c, dilakukan oleh Agen 
        Tunggal yaitu PT. ABC, untuk dan atas nama Agen Tunggal beserta para Distributor Tingkat 
        Propinsi.
    -   atas Jasa Pelimpahan Hak sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf d, dilakukan oleh Agen 
        Tunggal yaitu PT. ABC, untuk dan atas nama Yayasan XYZ.

5.  Saat penyetoran dan pelaporan PPN yang terutang.
    Penyetoran PPN yang terutang sebagaimana dimaksud dalam butir 4 dilakukan oleh Agen Tunggal 
    yaitu PT. ABC paling lambat setiap tanggal 15 setelah berakhirnya Masa Pajak.

    Pelaporan PPN yang terutang dilakukan oleh PT. ABC paling lambat setiap tanggal 20 setelah 
    berakhirnya Masa Pajak.

    Khusus untuk PPN yang telah terutang dalam Masa Pajak Januari 1991 s/d Oktober 1991, 
    penyetorannya dapat dilakukan paling lambat tanggal 15 Desember 1991.

6.  Berdasarkan pengaturan ini yang masih wajib mengisi SPT Masa PPN untuk jasa keagenan SDSB 
    hanyalah Agen Tunggal yang bertindak untuk dan atas nama Agen Tunggal beserta para Distributor 
    SDSB, sehingga seluruh pengusaha keagenan SDSB yang semata-mata hanya menjadi distributor 
    atau agen SDSB tidak perlu lagi mengisi SPT Masa PPN, dan tidak perlu lagi dikukuhkan menjadi PKP.

    Demikian juga untuk jasa pelimpahan hak, karena PPN yang terutang telah dipungut dan disetor oleh 
    PT. ABC untuk dan atas nama Yayasan XYZ dan bersifat final, Yayasan XYZ tidak perlu mengisi SPT 
    Masa PPN dan tidak perlu dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

7.  Besarnya PPN yang terutang atas Jasa Keagenan serta atas Jasa Pelimpahan Hak ini akan diatur 
    kembali apabila harga jual kupon, persentase kupon terjual atau pembayaran tetap tahunan sebagai 
    imbalan atas Jasa Pelimpahan Hak mengalami perubahan sesuai dengan perjanjian antara Yayasan 
    XYZ dengan Agen Tunggal-nya c.q. penetapan kembali oleh Menteri Sosial.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/1588pj.511991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1