User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1587pj.531992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   11 September 1992   

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1587/PJ.53/1992

                            TENTANG

                      PENCABUTAN PKP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 22 Agustus 1992, perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jo Pengumuman Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 angka 3 huruf g, jasa Notaris dan PPAT adalah jasa yang atas 
    penyerahannya terutang PPN. Oleh karena itu Notaris harus dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena 
    Pajak.

2.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1288/KMK.04/1991 tentang Batasan dan Ukuran 
    Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai dimana disebutkan bahwa yang dimaksud Pengusaha Kecil 
    sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf l Undang - Undang Nomor 8 TAHUN 1983 adalah orang atau 
    badan yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan penyerahan  :
    a.  Barang Kena Pajak dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 120.000.000,- (seratus dua 
        puluh juta rupiah) setahun;
    b.  Jasa Kena Pajak dengan peredaran bruto tidak lebih dari 60.000.000,- (enam puluh juta 
        rupiah) setahun.

3.  Selanjutnya dalam Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan di atas, apabila dalam satu tahun 
    pajak peredaran bruto tidak melebihi batas tersebut, PKP dapat mengajukan permohonan pencabutan 
    pengukuhan menjadi PKP dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tahun pajak berakhir.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, apabila peredaran bruto usaha Saudara memenuhi ketentuan 
    butir 2 maka Saudara dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan menjadi PKP 
    ke Kantor Pelayanan Pajak di mana Saudara terdaftar, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak 
    berakhirnya tahun pajak. Keputusan atas permohonan tersebut diberikan dalam jangka waktu paling 
    lambat 30 hari (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

Demikian agar menjadi maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1587pj.531992.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 by 127.0.0.1