User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1585pj.511992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   11 September 1992

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1585/PJ.51/1992

                            TENTANG

                    PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. - tanggal 25 Agustus 1992, yang isinya antara lain :

XYZ adalah mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PEB sebelum tanggal 1 April 1992, karena peredaran 
bruto tahun 1991 telah melebihi Rp. 1 milyar. Sebagai PEB, XYZ telah memilih menggunakan pedoman 
pengkreditan Pajak Masukan sebesar 70% dari Pajak Keluaran seperti yang diatur dalam Keputusan Menteri 
Keuangan Nomor 325/KMK.04/1992 tanggal 18 Maret 1992.

Pada bulan Juli 1992 XYZ menerima Surat Direktur Jenderal Pajak kepada GAPOPIN No. S-1030/PJ.51/1992 
tanggal 6 Juni 1992 yang menegaskan bahwa kategori pengusaha optik, sebagai PKP adalah sebagai pabrikan/
perakit kaca mata/lensa optik, atau importir atau sebagai penyalur / distributor, atau pedagang besar sehingga 
batasan peredaran bruto Rp. 1 milyar setahun untuk pengusaha optik sebagai PKP tidak berlaku.

Dengan kata lain XYZ tidak termasuk dalam kategori PEB sehingga tidak boleh menggunakan pedoman 
pengkreditan Pajak Masukan sebesar 70% dari Pajak Keluaran.

Sehubungan permasalahan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa :
1.  XYZ, sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pajak kepada GAPOPIN No. S-1030/PJ.51/1992 tanggal 
    6 Juni 1992 adalah berstatus sebagai PKP Pabrikan, sehingga pada dasarnya ketentuan mengenai PEB 
    khususnya pedoman pengkreditan Pajak Masukan, tidak dapat digunakan oleh LKO.

2.  Namun setelah memperhatikan bahwa XYZ telah mendaftarkan diri untuk dikukuhkan menjadi PKP 
    PEB sebelum tanggal Surat Direktur Jenderal Pajak kepada GAPOPIN No. 1030/PJ.51/1992 yang 
    menyatakan terhadap usaha optik tidak berlaku ketentuan mengenai Pedagang Eceran Besar yang 
    diterbitkan pada bulan Juni 1992, maka untuk membantu kesulitan XYZ, Direktur Jenderal Pajak dapat 
    menyetujui bahwa XYZ yang telah dikukuhkan menjadi PKP terbatas untuk masa peralihan dari 
    tanggal 1 April 1992 sampai dengan 30 September 1992 diizinkan memakai pedoman pengkreditan 
    Pajak Masukan sebesar 70% dari Pajak Keluaran seperti yang diatur dalam Keputusan Menteri 
    Keuangan No. 325/KMK.04/1992 tanggal 18 Maret 1992.

Demikian penegasan ini untuk dapat dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/1585pj.511992.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1